SOLOPOS.COM - Calon perangkat Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, bersiap menjalani tes wawancara di kantor desa setempat, Jumat (10/12/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 980 kursi jabatan perangkat desa di Kabupaten Wonogiri kosong. Kendati demikian, Pemkab Wonogiri pada tahun ini tidak akan mengadakan rekrutmen pengisian jabatan kosong tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, mengatakan dari 3.411 formasi perangkat desa, hanya terisi 2.431 formasi. Formasi tersebut masih sama dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) 2017.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kekosongan jabatan perangkat desa disebabkan berbagai alasan antara lain karena pejabat sebelumnya sudah pensiun, meninggal dunia, diterima kerja di tempat lain, dan mengundurkan diri karena nikah. Dari total jumlah jabatan perangkat desa kosong, dua di antaranya adalah jabatan sekretaris desa atau carik.

“Sampai saat ini belum ada instruksi mengadakan rekrutmen pengisian jabatan kosong perangkat desa [dari bupati Wonogiri]. Jadi kemungkinan besar tahun ini tidak ada rekrutmen. Kali terakhir ada rekrutmen pengisian formasi itu tahun 2021. Waktu itu menggunakan sistem online,” kata Fitha saat dihubungi Solopos.com, Kamis (8/9/2022].

Hingga kini, lanjut Fitha, Pemkab Wonogiri masih fokus pada efisiensi kepala dusun. Banyak kepala dusun di Wonogiri yang membawahi hingga belasan dusun. Padahal idealnya, satu kepala dusun paling tidak membawahi 300 keluarga.

Baca Juga: Indikasi Kades Urusi Parpol, Ketua Papdesi Wonogiri: Sudah Tak Ada!

“Jadi saat ini desa-desa sedang menyusun SOTK baru karena ada efisiensi kepala dusun. Terutama di wilayah Wonogiri selatan,” ujar dia.

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama, mengatakan tidak ada pengisian formasi perangkat desa di tahun 2022. Sementara waktu, berbagai jabatan yang kosong dijabat perangkat desa atau kepala desa yang masih aktif. Mereka merangkap jabatan.

“Rangkap jabatan itu tidak masalah selama pemerintahan desa masih berjalan baik. Itu hal biasa. Di tingkat pemerintah daerah pun begitu. Pejabat A merangkap jabatan B, misalnya. Tidak apa-apa,” kata Anton.

Baca Juga: Dilantik, Papdesi Wonogiri Diharapkan Turut Entaskan Kemiskinan

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 56 tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa menyebutkan penghasilan tetap perangkat desa senilai Rp2,05 juta/bulan dan sekretaris desa (sekdes) senilai Rp2,75 juta/bulan.

Sedangkan gaji kepala desa (kades) senilai Rp4 juta/bulan. Selain menerima gaji tetap, perangkat dan kepala desa juga menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan keuangan desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya