SOLOPOS.COM - Ilustrasi politik uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo memberikan tanggapan terkait pernyataan Anggota DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, yang menyebut Pemilu 2024 berpotensi besar diwarnai politik transaksional atau politik uang.

“Sama saja sebenarnya. Baik pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kami akan lakukan pengawasan sesuai aturan,” ujar Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara Solopos.com, Selasa (11/7/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Poppy menyatakan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab jajaran Bawaslu Solo untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024. Mereka dibekali dengan pemahaman hukum, dukungan institusi hukum, hingga berbagai sarana dan prasarana (sapras).

“Kami itu sebagai Bawaslu sudah memahami betul bahwa politik uang itu tetap akan ada alurnya. Sehingga manakala terjadi politik uang, baik itu temuan atau laporan, tentu saja akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata dia.

Poppy mencontohkan proses yang dilakukan ketika ada kasus dugaan politik uang di Pemilu 2019. Ketika itu ada laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan praktik uang. Bawaslu Solo memproses laporan tersebut hingga pembahasan kedua.

“Saat itu sudah berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu [Gakkumdu] sampai masuk di pembahasan kedua. Namun, karena kurangnya bukti dan saksi, maka kasus itu tidak dapat dilanjutkan di pembahasan ketiiga,” tutur dia.

Kasus dugaan praktik politik uang itu kemudian dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu. Ihwal pendapat yang menilai celah politik uang lebih besar dengan sistem terbuka, Poppy menyatakan sebenarnya sama saja.

“Dan masyarakat tidak perlu takut atau ragu manakala nanti ada dugaan pelanggaran politk uang yang dilakukan bacaleg, atau calon, atau tim pemenangam ya laporkan ke Bawaslu. Kami tentu akan memprosesnya sesuai mekanisme,” kata dia.

Selain melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum, menurut Poppy, Bawaslu Solo akan melakukan langkah-langkah pencegahan politik uang. Seperti dengan melayangkan surat imbauan kepada parpol untuk tidak berpolitik uang.

“Kami akan kirim surat imbauan kepada parpol isinya larangan-larangan kampanye yang diatur di Pasal 280 tidak boleh kampanye menggunakan materi atau uang, atau politik uang. Proses yang ada di Bawaslu sudah jelas,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya