Soloraya
Kamis, 27 April 2023 - 17:01 WIB

Banyak Dikeluhkan, Segini Tarif Parkir yang Resmi Berlaku di Kota Solo

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kendaraan pengunjung diparkir di depan Masjid Raya Sheikh Zayed di Gilingan, Banjarsari Solo, Jumat (18/11/2022). (Solopos/Gigih Windar Pratama)

Solopos.com, SOLO – Pada momentum libur Lebaran kali ini, cukup banyak warga yang mengeluh karena ditarik uang parkir yang dianggap ugal-ugalan. Simak penjelasan tarif dan zona parkir yang resmi berlaku di Kota Solo sesuai Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku menerima aduan terkait tarikan uang parkir yang ugal-ugalan pada momentum libur Lebaran. Bahkan, di sekitar Masjid Sheikh Zayed di Gilingan Solo muncul kabar jika ada bus yang ditarik uang parkir hingga Rp100.000.

Advertisement

Lalu, berapa sebenarnya tarif parkir yang berlaku di Kota Solo. Dilansir dari laman resmi Pemkot Solo di Surakarta.go.id, Kamis (27/4/2023), Pemkot Solo telah menerbitkan Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda itu dibahas mengenai besaran tarif parkir berdasar tiga zona yakni C, D dan E.

Oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, ketiga zona tersebut sudah dipasang tanda lokasi parkir berupa plakat yang dipasang di tepi jalan sehingga besaran tarifnya dapat diketahui sesuai zona dan keberadaannya mudah dilihat oleh pengguna jalan. Selain tanda yang telah terpasang, zona juga tertulis di karcis yang diberikan oleh Juru Parkir (Jukir) sehingga akan ketahuan zona parkir yang digunakan termasuk ke dalam kategori yang mana.

Advertisement

Oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, ketiga zona tersebut sudah dipasang tanda lokasi parkir berupa plakat yang dipasang di tepi jalan sehingga besaran tarifnya dapat diketahui sesuai zona dan keberadaannya mudah dilihat oleh pengguna jalan. Selain tanda yang telah terpasang, zona juga tertulis di karcis yang diberikan oleh Juru Parkir (Jukir) sehingga akan ketahuan zona parkir yang digunakan termasuk ke dalam kategori yang mana.

Perlu diketahui, Jukir tak hanya berfungsi untuk memberikan karcis, namun juga harus mampu menata, menjaga, membantu mengeluarkan kendaraan, hingga memberikan aba-aba pengguna jalan. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan dapat dirasakan bersama baik dari pengguna jalan pun jukir sendiri.

Selain itu, membahas besaran tarif yang berlaku, di masing-masing zona juga berlaku tarif progresif satu jam. Artinya, tiap kelebihan satu jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100% dari besarnya retribusi yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk kelebihan jam parkir kurang dari satu jam, besaran retribusinya tetap dihitung sebesar tarif satu jam. Untuk lebih jelas, simak penjelasan tarif dan zona parkir di Kota Solo sesuai Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Advertisement

Besaran tarif untuk tiap transportasi di Zona C ditentukan sebagai berikut.

  1. Zona D

Untuk zona D, beberapa lokasinya yaitu Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. W.Z. Yohanes, M.T. Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, K.H. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Besaran tarif untuk tiap transportasi di Zona D ditentukan sebagai berikut.

Advertisement
  1. Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.

Adapun besaran tarif untuk tiap transportasi di Zona E ditentukan sebagai berikut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif