SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengingatkan kepada para kepala desa atau kades yang nyaleg bahwa mereka harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Selain itu, ia juga mengingatkan pengunduran diri itu bersifat permanen, dalam arti tidak dapat ditarik kembali ketika para kades itu gagal menjadi anggota DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seperti diinformasikan sebelumnya, sejumlah kades memastikan maju sebagai caleg pada Pemilu tahun depan. Mereka mengaku sudah sadar dengan konsekuensi bahwa mereka tak bisa kembali ke jabatan mereka ketika gagal masuk parlemen.

Antonius mengatakan tidak ada larangan bagi kades di Wonogiri untuk maju menjadi calon anggota legislatif atau nyaleg pada Pemilu 2024. Tetapi mereka harus mengikuti syarat yang berlaku.

Salah satunya harus mengundurkan diri sebagai kades dan pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali. “Itu sesuai peraturan KPU. Mereka, sebagai warga negara berhak menjadi caleg, tapi harus tahu konsekuensinya,” kata Anton saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Dinas PMD Wonogiri, Senin (8/5/2023).

Anton menjelaskan dalam proses pengajuan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) kades maupun pejabat lain wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri yang dibuktikan dengan surat tanda terima dari Kepala Dinas PMD.

Kemudian mereka wajib diberhentikan maksimal sehari sebelum ditetapkan masuk daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024. “Kata kuncinya ada pada kata DCT. Artinya, kalau kades mau masuk menjadi DCT, berarti harus diberhentikan dari jabatan kades,” jelas Anton.

Kewenangan Bupati

Menurut Anton, pemberhentian kades yang nyaleg menjadi kewenangan Bupati Wonogiri Joko Sutopo karena kades dilantik dan diberi surat keputusan (SK) sebagai kades juga oleh Bupati. Sedangkan terkait pengisian jabatan kades yang mengundurkan diri karena nyaleg, Anton mengatakan nantinya dilakukan pemilihan kades antarwaktu.

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, membenarkan penjelasan Anton soal kades harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan masuk DCT.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. “Sebelum ditetapkan menjadi DCT Pemilu 2024 pada November 2023 nanti, kades sudah harus diberhentikan dari jabatannya,” kata Sahid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, setidaknya sudah ada tiga nama kades yang mencuat sebagai bacaleg yang akan diajukan parpol di Wonogiri. Tiga kades itu yakni Kades Sirnoboyo Kecamatan Giriwoyo Romandhani Nugroho dan Kades Ngadipiro Nguntoronadi Agus Suranto yang akan maju lewat PDIP.

Sedangkan Kades Bulusulur Wonogiri Dwi Prasetyo bakal maju lewat PAN. Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Wonogiri, Bondan S Bomo Aji, juga mengakui ada kades hingga mantan kades dalam daftar 50 bacaleg yang disiapkan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Namun dia belum menyebutkan berapa dan siapa kades atau mantan kades yang akan diajukan. “Pokoknya ada, nanti. Kami sudah siapkan,” ucap Bondan saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (7/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya