SOLOPOS.COM - Ratusan kartu identitas anak sudah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SOLO — Kota Solo sudah lama memberlakukan Kartu Identitas Anak atau KIA yang memberikan banyak manfaat untuk anak dan cara membuatnya pun tidak sulit.

Dikutip dari laman surakarta.go.id, KIA wajib dimiliki anak yang belum bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP). Beberapa manfaatnya yakni sebagai salah satu persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus administrasi perbankan ketika anak ingin punya tabungan sendiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain itu, KIA juga menjadi syarat untuk mendaftar kepesertaan BPJS dan mengurus klaim asuransi. Sesuai Permendagri No 2/2016, KIA dibagi menjadi dua jenis yakni KIA usia 0-5 tahun dan KIA 5-17 tahun.

Bedanya, KIA 0-5 tahun tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA 5-17 tahun menampilkan foto anak. Cara membuat KIA di Kota Solo cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor HP, dan alamat email. Aplikasi akan bisa digunakan bila sudah ada notifikasi persetujuan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Solo Jadi Lokasi Event Y20 Indonesia: Wali Kotanya Masih Muda

Pengajuan bisa juga dilakukan melalui website http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/. Pemohon akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan berupa scan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan foto (untuk anak usia 5 tahun ke atas).

Verifikasi dan Validasi Data

Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi permohonan serta melakukan rekam data ke dalam database KIA. Jika semua persyaratan tervalidasi, KIA akan diterbitkan dan petugas Disdukcapil Kota Solo akan mengirim pemberitahuan melalui Whatsapp atau email.

KIA selanjutnya bisa diambil di kantor kecamatan dalam waktu maksimal 24 jam. Dalam seluruh proses itu, pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Luncurkan Aplikasi KTP Digital, Lebih Aman dan Praktis

Hanya, yang menjadi catatan, untuk pendaftaran online melalui website hanya dilayani pada hari dan jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dan Jumat pukul 07.00 WIB-11.30 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan ditiadakan.

Sementara itu, laman menpan.go.id, mengungkapkan KIA hampir mirip dengan KTP dan dilengkapi nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, dan nomor akta kelahiran. Tanya hanya berfungsi sebagai kartu identitas, mendaftar sekolah, BPJS, mengurus tabungan, imigrasi, dan klaim asurasi, KIA juga sebagai upaya pencegahan perdagangan anak.

Selain itu, KIA memberikan insentif berupa diskon yang diberikan dalam bentuk uang tunai saat melakukan pembelian barang atau jasa. Pemkot Solo menggandeng puluhan mitra kerja baik pemerintah maupun swasta dalam pemberian insentif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya