SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan Keuangan Provinsi Jateng untuk desa. (bisnis.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala desa atau kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri sepakat menolak Bantuan Keuangan Provinsi atau Bankeuprov Jateng tahun anggaran 2024.

Keputusan itu tidak lepas dari sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Bankeuprov tahun-tahun sebelumnya yang tidak sesuai aturan sehingga beberapa desa sampai diperiksa Polda Jawa Tengah pada 2023 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Papdesi Wonogiri, Purwanto, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi antara koordinator wilayah antarkecamatan, Papdesi Wonogiri sepakat menolak Bankeuprov Jawa Tengah 2024. Dia menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya penggunaan Banprov untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa-desa di Wonogiri banyak yang bermasalah.

Seharusnya program dari Bankeuprov Jateng untuk desa termasuk di Wonogiri itu direalisasikan secara swakelola, tetapi banyak desa justru melaksanakan program itu dengan cara dilimpahkan kepada pihak ketiga.

”Kami berupaya memperbaiki masalah itu dengan cara menolak Bankeuprov 2024. Sebelumnya, penggunaan Bankeuprov untuk pengaspalan jalan [di desa] itu dikerjakan pihak ketiga. Itu kan salah. Kalau salah, yang disalahkan pasti kepala desa, bukan pihak ketiga yang mengerjakan,” kata Purwanto saat diwawancarai Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis (25/1/2024).

Purwanto menyampaikan Papdesi sudah mengirimkan surat resmi ke Pemkab Wonogiri untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai penolakan itu. Meski menolak, Papdesi tidak melarang kepala desa di Wonogiri menerima Bankeuprov dengan catatan kades bertanggung jawab dan menerima semua risikonya.

Dia menyebutkan akibat penggunaan Bankeuprov yang tidak sesuai mekanisme, beberapa desa di Wonogiri pada 2023 lalu diperiksa aparat Polda Jateng. Saat itu, Polda Jawa Tengah memeriksa penggunaan Banprov beberapa tahun terakhir di sejumlah desa.

Tidak Mengganggu Pembangunan

Purwanto menilai hal itu menimbulkan citra buruk di tengah masyarakat terkait kinerja kepala desa di Wonogiri. Maka dari itu, penolakan terhadap Bankeuprov 2024 juga bagian dari cara para kepala desa di Wonogiri untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak ada niat buruk.

Pria yang juga Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bulukerto, itu menyampaikan penolakan itu tidak akan mengganggu pembangunan infrastruktur desa. “Justru kalau ada masalah karena Bankeuprov itu malah mengacaukan desa,” ujar dia.

Kepala Bidang Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Wiwik Setiyani, membenarkan Papdesi sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Wonogiri yang menyatakan kades menolak Bankeuprov Jateng 2024.

Dalam surat itu disebutkan alasan Papdesi menolak lantaran realisasi anggaran itu pada 2022 dan 2023 banyak permasalahan. Setelah menerima surat tersebut, Dinas PMD berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Desa boleh menolak Banprov tetapi harus mengirimkan surat pernyataan dari desa tersebut. Jadi yang menolak itu harus per desa, per rekening desa. Tidak boleh organisasi atau kelembagaan seperti Papdesi,” jelas Wiwik saat ditemui Solopos.com di Kantor PMD Wonogiri, Kamis siang.

Wiwik menjelaskan realisasi Bankeuprov untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa memang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. Mereka bisa melibatkan warga desa dalam kegiatan tersebut.

Aspek Normatif

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan Pemkab telah memberikan pemahaman kepada kepala desa terkait Bankeuprov Jateng. Menurut dia, selama ini penyaluran Bankeuprov di beberapa desa di Wonogiri tidak memenuhi aspek normatif atau tidak sesuai aturan yang ada.

Dia mencontohkan sering kali desa sudah menganggarkan kegiatan yang bersumber dari Bankeuprov, padahal mereka belum membuat proposal pengajuan Bankeuprov. Sementara proposal baru dibuat setelah kegiatan itu dilakukan.

Hal itu yang menyebabkan beberapa desa di Wonogiri dimintai keterangan oleh aparat Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

“Saya kembalikan kepada kepala desa. Tapi guidance [petunjuk] saya jelas, seluruh kebijakan yang bersumber dari mana pun, aspek normatifnya harus terpenuhi. Kalau aspek normatifnya saja tidak terpenuhi, di situ ada potensi celah kesalahan,” ujar dia.

Jekek, sapaan akrab Bupati, mengatakan tidak melarang kepala desa untuk menerima Bankeuprov. Tetapi dia sudah mengimbau agar mereka bertanggung jawab.

Dia meyakini penolakan itu tidak akan menghambat pembangunan di desa. Sebab masing-masing desa sudah memiliki dana desa sekitar Rp1 miliar. Desa masih bisa menggunakan anggaran tersebut untuk membangun sarana-prasarana untuk masyarakat.

”Banprov itu [nilainya] paling Rp80 juta. Sementara desa mengelola anggaran [dana desa] di atas Rp1 miliar. Kalau hanya kehilangan Rp80 juta, pembangunan desa tidak terganggu,” ungkap Jekek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya