Soloraya
Rabu, 21 April 2021 - 15:29 WIB

Banyak Masjid Besar Langgar Prokes, Pj Sekda Sukoharjo Ingatkan Takmir

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sejumlah masjid di Sukoharjo diketahui belum menerapkan protokol kesehatan atau prokes pencegahan Covid-19 saat ibadah Ramadan. Kegiatan ibadah di masjid seharusnya menerapkan pembatasan jumlah jemaah yakni 50 persen dari kapasitas atau maksimal 100 orang.

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat ditemui Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Rabu (21/4/2021), mengaku mendapat laporan ihwal pelanggaran protokol kesehatan sejumlah masjid besar. Jumlah jemaah yang menunaikan salat berjamaah lebih dari 100 orang.

Advertisement

Mereka tidak menerapkan jaga jarak antarjemaah untuk mencegah transmisi penularan Covid-19. “Ada beberapa masjid yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan saat Bulan Puasa. Terutama masjid-masjid besar yang memiliki jemaah cukup banyak,” kata Budi, Rabu.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Solo Larang Mudik Per 1 Mei, Nekat Siap-Siap Karantina 5 Hari

Advertisement

Baca Juga: Resmi! Pemkot Solo Larang Mudik Per 1 Mei, Nekat Siap-Siap Karantina 5 Hari

Pemerintah memahami kerinduan umat muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT saat Bulan Puasa. Pada Ramadan 2020, umat muslim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ibadah di masjid demi menekan laju persebaran Covid-19.

Euforia kerinduan beribadah terlihat jelas di masjid hampir setiap hari saat Bulan Puasa. Masyarakat berjalan kaki menuju masjid untuk menunaikan salat fardu dan salat tarawih. Namun prokes seharusnya tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah masjid di Sukoharjo.

Advertisement

Baca Juga: Selamat! 1.370 UMKM Sukoharjo Terima Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman Modal

Pemkab Sukoharjo bersama Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo bakal berdialog dengan pengurus takmir masjid yang memiliki jemaah cukup banyak terkait penerapan prokes. Para tokoh agama setempat juga dilibatkan untuk memberikan pemahaman ihwal protokol kesehatan pencegahan persebaran pandemi Covid-19.

Substansi dialog erat hubungannya dengan pembatasan jumlah jemaah dan jaga jarak antarjemaah saat menunaikan salat berjamaah. “Kami bakal mengunjungi pengurus takmir masjid untuk bersilaturahmi mengedukasi agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Masjid-masjid besar di setiap kecamatan bakal menjadi prioritas utama,” paparnya.

Advertisement

Pemerintah telah mengatur pelaksanaan ibadah di masjid dengan prokes selama bulan puasa pada masa pandemi Covid-19 dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo. Kebijakan itu mengacu pada panduan ibadah bulan puasa dan Idul Fitri yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum Ramadan.

Baca Juga: Cair Lebih Cepat, Pemkab Sukoharjo Siapkan Rp35,8 Miliar Untuk THR ASN

Mengawasi Kerumunan

Pemkab Sukoharjo melarang kegiatan ibadah di masjid atau musala di daerah zona oranye dan zona merah selama bulan puasa. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular DKK Sukoharjo, Bejo Raharjo, menyatakan satgas tingkat desa/kelurahan dioptimalkan selama Ramadan. Mereka mengawasi beragam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu, satgas diminta mencatat dan memantau para perantau yang tiba di kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik selama 14 hari mulai 6-17 Mei mendatang. “Setiap desa/kelurahan harus menyiapkan rumah isolasi terpadu untuk menampung perantau yang pulang ke kampung halaman,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif