Soloraya
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:40 WIB

Banyak Penyandang Disabilitas di Sukoharjo Belum Punya KTP-el

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SUKOHARJO – Masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Sukoharjo tak bisa menyalurkan hak pilih dalam pemilu lantaran beragam penyebab. Dampaknya, tingkat partisipasi peyandang disabilitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 minim, yakni kurang dari 50 persen.

Hal itu terungkap saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan terhadap kelompok disabilitas di Hotel Sarila Sukoharjo, Rabu (16/3/2022). Kegiatan itu dihadiri anggota Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

Advertisement

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan negara harus melindungi hak pilih setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu seperti diatur dalam UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga: STB TV Digital Gratis untuk Warga Miskin Sukoharjo Disalurkan November

Dalam konstitusi mengenai hak politik, tidak ada satu pun ketentuan yang bersifat diskriminatif. “Masih ada permasalahan khususnya hak pilih para penyandang disabilitas. Mereka juga memiliki hak pilih yang wajib dilindungi. Kami berupaya melindungi hak pilih para penyandang disabilitas pada Pemilu 2024,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Masyarakat bisa mengunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) apabila tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Masyarakat bisa tercatat dalam DPT jika memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP) sebagai rujukan saat pemutakhiran data pemilih. Praktiknya, masih ada penyandang disabilitas yang tak memiliki KTP-el sehingga mereka tak bisa menggunakan hak pilihnya saat coblosan.

Mencari Solusi Alternatif

Permasalahan ini harus dicari solusi alternatifnya agar para penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-el bisa menggunakan hak pilih saat pesta demokrasi terbesar pada 2024. “Kami berharap permasalahan administrasi kependudukan para penyandang disabilitas rampung sebelum tahapan Pemilu 2024 bergulir,” ujar dia.

Baca juga: Terkini Soal Kondisi Sunardi, IDI Sukoharjo Luruskan Kabar di Medsos

Advertisement

Permasalahan lainnya, lanjut Bambang, aksebilitas pemilu bagi penyandang disabilitas. Persoalan partisipasi penyandang disabilitas tak bisa dilepaskan dengan fasilitas dan aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas. Aksebilitas di lokasi TPS bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu.

Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, tak memungkiri masih banyak penyandang disabilitas yang belum menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu. Selain keterbatasan fisik, sebagian penyandang disabilitas belum memiliki KTP-el. Otomatis mereka tak tercatat dalam DPT pemilu. Pada pemilu 2020, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu belum mencapai separuh atau sekitar 49 persen.

Edy juga menyoroti sinkronisasi data penyandang disabilitas yang dinilai lemah. “Jumlah penyandang disabilitas dari Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo sebanyak 5.700 orang. Data di KPU Sukoharjo berbeda. Begitu pula data di Bawaslu Sukoharjo juga berbeda. Ke depan, harus ada sinkronisasi data penyandang disabilitas antarlembaga agar data pemilih lebih valid dan akurat,” kata dia.

Baca juga: Detik-Detik 4 Pekerja Tersetrum Saat Pasang Tiang di Sukoharjo 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif