Soloraya
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:40 WIB

Banyak Terima Aduan Mobil Tanpa Garasi, Ini Tindakan Tegas Pemkot Solo

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membongkar kanopi yang sebelumnya digunakan sebagai peneduh parkir mobil. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO– Jumlah aduan pemilik mobil tanpa punya garasi dan mengganggu fungsi jalan meningkat seiring adanya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Satpol PP Solo telah memberikan puluhan surat peringatan.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menjelaskan banyak aduan yang diterima Pemkot Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) sejak Pemkot Solo melakukan sosialisasi Perda Kota Solo No.10/2022, akhir Februari 2023.

Advertisement

“Setiap warga gak boleh parkir di jalan, harus memiliki garasi. Garasi memakai badan jalan gak boleh, bangunan harus ada batasnya. Kalau yang diparkir masuk jalan umum terjadi keluhan warga, kami tertibkan,” kata dia kepada wartawan di Loji Gandrung, Solo, Rabu (14/6/2023).

Dia mengatakan kadang aduan yang disampaikan warga mobil diparkir di sisi kiri maupun sisi kanan pada satu ruas jalan. Pemkot Solo melakukan mediasi di wilayah sebelum memberikan surat peringatan (SP) untuk warga yang mendirikan bangunan permanen untuk parkir kendaraan di jalan.

Advertisement

Dia mengatakan kadang aduan yang disampaikan warga mobil diparkir di sisi kiri maupun sisi kanan pada satu ruas jalan. Pemkot Solo melakukan mediasi di wilayah sebelum memberikan surat peringatan (SP) untuk warga yang mendirikan bangunan permanen untuk parkir kendaraan di jalan.

“Yang sudah masuk bangunan permanen kami langsung berikan SP. Kalau tidak mau bongkar sendiri, kami  yang bongkar,” paparnya. Ada puluhan surat peringatan surat peringatan sejauh ini.

Sebelumnya, kanopi yang dipasang untuk parkir mobil di jalan kampung di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo dibongkar setelah diadukan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

Gibran menjelaskan banyak aduan mobil diparkir di jalan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Pemkot Solo fokus memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerapkan sanksi denda tahun depan.

“Laporan banyak banget. Perda baru, satu tahun ini kami gencar sosialisasi, memberikan peringatan, dan pengertian,” ujarnya.

Dia mengatakan masa sosialisasi ini bisa digunakan warga yang tak memiliki garasi untuk menyiapkan garasi atau tempat untuk menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemkot Solo akan menerapkan sanksi tegas tahun depan.

Advertisement

Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi.

Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp100.000,00 dan paling banyak Rp1 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif