SOLOPOS.COM - Wahyu Utomo, 38, tersangka pembobolan rumah di Kalikotes saat di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022). Tersangka sudah beraksi membobol rumah kosong sebanyak empat kali di Klaten. (Solopos.com/Ponco Suseno )

Solopos.com, KLATEN — Wahyu Utomo, 38, warga Banjarsari, Solo, yang tinggal di rumah kontrakan di Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten, ditangkap anggota Polres Klaten, awal Februari 2022. Berdalih ingin melunasi utang hingga puluhan juta rupiah, penjual pecel lele tersebut nekat menguras rumah milik Sri Hartini, warga Desa Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Wahyu Utomo sehari-harinya dikenal sebagai penjual pecel lele yang mengontrak rumah di daerah Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper. Rabu (27/10/2021) pukul 08.00 WIB, Wahyu Utomo mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berpelat nomor AD 2035 GU ke arah Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes. Wahyu Utomo juga membawa peralatan untuk mencuri, seperti alat pahat terbuat dari besi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Kembalikan Motor Curian, Pencuri Asal Krakitan Klaten Tak Jadi Dibui

Wahyu Utomo langsung mengincar rumah milik Sri Hartini yang dinilai sepi di Tambongwetan, Kecamatan Kalikotes. Wahyu Utomo masuk ke rumah dengan merusak/mencongkel jendela kamar dengan alat pahat besi yang sudah disiapkan. Dari dalam rumah tersebut, Wahyu Utomo berhasil menguras isi rumah Sri Hartini.

Di antara barang-barang milik korban yang diambil, seperti satu unit TV merek LG, satu unit laptop merek Lenovo, satu unit handphone (HP) merek Samsung Galaxy J7. Di samping itu, tersangka juga mengambil 20 buah logam berharga emas berbentuk liontin, kalung, cincin, gelang, anting dengan berat 75 gram yang disimpan di laci lemari.

Rampung menguras barang berharga milik korbannya, tersangka langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Total kerugian yang dialami Sri Hartino senilai kurang lebih Rp35 juta.

Baca Juga: Marak Pencurian Buah di Pasung Klaten, Pemdes Pilih Tak Lapor Polisi

“Setelah kami tangkap, tersangka ini ternyata pelaku spesialis rumah kosong. Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha, mengatakan anggota Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus pembobolan rumah di Kecamatan Kalikotes. Hasilnya, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian.

“Tersangka sudah empat kali beraksi di Klaten. Di Polres Klaten sudah ada dua laporan masuk juga. Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini sering acak. Tersangka ditangkap di Karanganyar [awal Februari 2022],” katanya.

Wahyu Utomo mengaku terpaksa mencuri karena butuh duit untuk membayar utang. “Sehari-hari, saya buka warung pecel lele. Selain di Kalikotes, saya juga sempat beraksi di Danguran, Klaten Selatan. Di sana, saya mengambil laptop. Setiap mencongkel jendela, saya butuh waktu 20 menit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya