SOLOPOS.COM - Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kabupaten Karanganyar tengah mengatur parkir kendaraan pengunjung pada Senin (12/12/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Selama ini banyak warga di Kabupaten Karanganyar yang kecele dengan tarif parkir sepeda motor. Kebanyakan pengendara sepeda motor membayar Rp2.000 kepada tukang parkir, padahal tarif itu tak sesuai peraturan daerah (perda).

Mengacu Perda Karanganyar No 17/2016 tentang perubahan atas Perda No 5/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif sepeda motor hanyalah Rp1.000. Namun banyak tukang parkir yang menarik Rp2.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketentuan besaran tarif parkir sepeda motor ini dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf d yang menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau sejenisnya dikenakan tarif parkir Rp1.000.

Warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Wahyuana, 35, mengatakan selama ini membayar tarif parkir motor Rp2.000. Dia malah tidak mengetahui jika tarif parkir sesuai ketentuan yang masih berlaku adalah Rp1.000 untuk sepeda motor.

“Sudah lama bayar parkir Rp2.000. Tidak pernah bayar Rp1.000. Malah baru tahu kalau sebenarnya tarifnya Rp1.000, ” katanya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Tak Lagi Rp1.000, DPRD Karanganyar Dukung Pemkab Revisi Perda soal Tarif Parkir

Dia mengatakan petugas parkir tidak pernah memberikan kembalian jika dibayarkan dengan uang pecahan Rp2.000. Mestinya jika memang tarif parkir Rp1.000, petugas parkir mengembalikan uang sisa terebut.

Senada disampaikan warga Tasikmalaya, Ayu Triasni, 28, yang juga selalu membayar Rp2.000 untuk satu kali parkir sepeda motor di mana pun di Karanganyar. “Apa masih ada ta parkir Rp1.000? Selama ini ya bayar Rp2.000,” katanya.

Dia mendukung jika Pemkab akan merevisi aturan tarif parkir menyesuaikan kondisi saat ini. Dia beralasan tak ada lagi parkir sepeda motor Rp1.000.

Perda yang sama mengatur pula ketentuan tarif kendaraan bermotor jenis lain. Tarif parkir kendaraan truk dengan gandengan, tronton, kontainer atau sejenisnya adalah Rp5.000 di zona A dan Rp7.000 di zona B.

Baca Juga: 30 Menit Kaos di Balik Tarif Parkir Konser Karanganyar Ugal-Ugalan

Tarif parkir bus, mikro bus atau sejenisnya, truk tanpa gandengan atau sejenisnya Rp4.000 di zona A dan Rp5.000 di zona B.
Mobil jip, sedan, station wagon, tarif parkirnya Rp2.000 di zona A dan Rp3.000 di zona B.

Revisi Perda

Sementara itu, untuk menyesuaikan perbedaan penerapan tarif parkir di lapangan, seperti tarif parkir motor yang seharusnya Rp1.000 namun ditarik Rp2.000, maka Bupati Karanganyar mewacananya untuk merevisi perda tersebut. Wacana tersebut langsung direspons positif oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, yang menilai perda itu tak lagi relevan dengan kenyataan di lapangan.

“Tarif parkir di Perda sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tidak ada lagi motor yang ditarik Rp1.000,” katanya kepada Solopos.com, Senin.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Anyel Oknum Tarik Parkir Ugal-Ugalan di Konser Denny Caknan

Menurutnya revisi perda diperlukan sebagai penyesuaian dengan kondisi yang ada. Jangan sampai setoran parkir menguap mengingat pengelola parkir menyetorkan retribusi ke kas daerah masih sesuai Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya