SOLOPOS.COM - Petugas melakukan observasi terhadap bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah warga Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangoandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/6/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Sosial Karanganyar sedikitnya menerima permohonan dari lima pasangan yang ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di teras warga Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan. Sementara jumlah pasangan yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi laki-laki itu ada 15.

Tidak semua orang bisa serta merta mengadopsi bayi atau anak. Ada ketentuan yang harus dipenuhi. Apa saja syarat untuk adopsi bayi?

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Karanganyar, Sulistyowati AKS, menyebutkan secara umum siapa saja bisa mengajukan permohonan adopsi bayi.

Syaratnya adalah mengajukan pemohonan resmi secara tertulis ke Dinsos. Surat ditujukan kepada Kepala Dinsos Karanganyar disertai sejumlah data identitas pendukung.

Baca Juga: Polres Karanganyar Cari Data Bumil Untuk Ungkap Pelaku Pembuang Bayi

“Lalu dilengkapi data dukung foto kopi akta nikah suami-istri, foto kopi KTP suam-istri, dan Kartu Keluarga [KK],” kata Sulistyowati, Selasa (14/6/2022).

Setelah permohonan resmi diajukan, akan dilakukan seleksi atau penilaian terhadap para pemohon sebagai bahan pertimbangan pimpinan dinas dan tim atas kelayakan calon pengadopsi. Skor itu misalnya diambil dari usia pernikahan, usia masing-masing dari pasangan (maksimal 55 tahun), dan sebagainya.

Selain itu ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi setelah penetapan nantinya. Antara lain menandatangani delapan surat pernyataan berbeda yang tentang merawat anak.

Baca Juga: Diduga Baru Berusia 1 Jam, Bayi di Karangpandan Masih Ada Tali Pusatnya

Delapan surat pernyataan dari pengadopsi itu di antaranya tidak akan memisahkan hubungan antara orang tua kandung dengan anak, dan memberikan penjelasan asal usul anak.

“Kemudia pernyataan sanggup menyerahkan kembali anak tersebut kepada ibunya jika nantinya dia ditemukan polisi dan sanggup merawat anak itu,” imbuhnya.

Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak, seperti dikutip dari indonesia.go.id:

1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.

Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya