SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Karanganyar membubarkan gerombolan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balapan liar di Jembatan Jokowi Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (24/3/2022) petang. (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Satlantas Polres Karanganyar mendapat “tangkapan” banyak dalam razia Kamis (24/3/2022) petang. Saking banyaknya “tangkapan” itu, polisi sampai harus mengerahkan enam truk untuk membawanya ke Mapolres.

Ini bermula saat Satlantas menggelar operasi di Jembatan Jokowi di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, pada Kamis petang. Di lokasi tersebut berkumpul puluhan remaja dan anak muda yang hendak menggelar balapan liar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi mengadang para remaja dan pemuda dari kedua ujung jalan yang diapit sawah di kanan-kirinya. Alhasil, para remaja dan pemuda itu tak bisa kabur, polisi pun panen tangkapan. Ada 66 unit sepeda motor yang disita polisi. Motor-motor itu sudah dimodifikasi sehingga tak lagi dalam kondisi standar, terutama dibagian knalpot yang sudah digantik dengan yang jenis brong.

Baca Juga: 66 Motor Terjaring Razia di Jembatan Jokowi Karanganyar, Mau Balapan?

Motor-motor itu kemudian dibawa ke Mapolres. Karena jumlahnya banyak, polisi mengerahkan enam truk untuk mengangkutnya. “Sebanyak 66 motor kita sita langsung. Motor-motor ini berknalpot tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi surat kendaraan,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, kepada Solopos.com, Jumat (25/3/2022).

Jembatan Jokowi memang kerap digunakan oleh para anak baru gede (ABG) untuk balapan motor liar. Hal itu menganggu kenyamanan warga sekitar. Para remaja yang jumlahnya bisa mencapai seratusan ini berkumpul di jembatan penghubung Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat dengan Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo.

Jembatan tersebut dikenal masyarakat sebagai jembatan Jokowi karena berada di kampung asal orang tua Presiden Jokowi.

Baca Juga: Polisi Karanganyar “Lukis” Lubang di Jalan Tasikmadu-Kebakkramat

Polisi mengenakan sanksi berupa denda kepada pemilik kendaraan yang disita, nilainya Rp100.000-Rp250.000. Ini untuk memberikan efek jera selain mereka juga diminta untuk mengganti knalpor brong ke kondisi standar pabrikan.

“Sejauh ini kami belum menemukan pelanggar lama yang terjaring lagi. Mereka yang terjaring pemain baru,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya