SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara kasus dugaan korupsi buku ajar atas nama tersangka Jaka Srijanta (mantan Bupati Boyolali) dan Agus Wahyudi Mustofa (mantan Kabag TU Dinas Pendidikan) dinyatakan belum lengkap (P18) oleh pihak Kejaksaan Negeri Boyolali. Sementara pihak kepolisian masih menunggu petunjuk (P19) dari kejaksaan menyangkut materi apa saja yang perlu dilengkapi.

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto ditemui Selasa (13/10), membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut dai Kejari. Namun ia belum mengetahui dimana letak kekurangan dari BAP yang memiliki ketebalan sekitar 9 sentimeter tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Mungkin akan turun dalam beberapa hari lagi,” ungkapnya.

Sementara pihak Kejari melalui Kasi Intel, Hadi Sulanto, belum mau memberikan keterangan seputar perkembangan dan tindak lanjut kejaksaan setelah BAP itu diserahkan dari kepolisian. Hadi yang masuk dalam tim penyidik yang menangani perkara korupsi itu tak mau berkomentar maupun membenarkan perihal belum lengkapnya BAP dua tersangka tersebut.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menyerahkan BAP tersangka Jaka dan Agus ke Kejari pada akhir September 2009 lalu. Penyerahan BAP tersebut nyaris bersamaan dengan turunnya vonis atas dua terdakwa kasus yang sama, Sarwidi dan Soeparno, yang masing-masing dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya