Soloraya
Kamis, 21 Maret 2019 - 18:15 WIB

BAP Kades Saradan Sah, Sidang Kasus Suap Seleksi Perdes Sragen Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah menolak eksepsi Kepala Desa (Kades) Saradan, Anis Tri Waluyo, selaku terdakwa kasus dugaan penyuapan dalam seleksi perangkat desa (perdes).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang, pada Selasa (19/3/2019), memutuskan eksepsi Kades Saradan melalui kuasa hukumnya, Teguh Supriyanto, tidak bisa dibenarkan. 

Advertisement

Dalam eksepsi itu, Teguh menyampaikan perkara yang menjerat kliennya itu tidak layak disidangkan karena berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan cacat hukum. Namun, putusan sela dari majelis hakim menguatkan jawaban eksepsi  dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Hasil putusan sela, majelis hakim menolak ekseksi terdakwa. Alasannya sama dengan yang dikemukakan oleh JPU yakni BAP tersebut sah secara hukum karena sudah ditandatangani terdakwa dan penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian. Jadi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya, Teguh berdalih kliennya tidak pernah didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan di Polres Sragen. Tahu-tahu penyidik mengeluarkan BAP yang sudah ditandatangani penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian. 

Advertisement

“Yang namanya penasihat hukum itu ya harus kenal dengan yang dibela. Tapi, penasihat hukum yang menandatangani BAP ini tidak pernah berkoordinasi dengan Pak Anis maupun keluarganya. Peran penasihat hukum sebagai apa kan jelas di penyidikan. Kalau saja Pak Anis didampingi penasihat hukum saat diperiksa, mungkin bisa lain ceritanya,” ucap Teguh Supriyanto.

Lantaran tidak ada pendampingan dari penasihat hukum, Teguh menganggap BAP yang dibuat penyidik cacat hukum sehingga tidak bisa dijadikan bahan bagi Kejari Sragen untuk menyusun materi dakwaan guna menjerat kliennya. 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif