Solopos.com, SOLO–Seorang wanita muda berinisial ADA ditangkap polisi saat melakukan pesta minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Sumber, Banjarsari, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 01.45 WIB. ADA bersama tiga pemuda menenggak miras di gang perkampungan sehingga meresahkan warga setempat.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tiga pemuda dan satu wanita muda kedapatan tengah pesta miras di gang perkampungan di Sumber, Banjarsari, Solo.
Mereka menenggak miras di tengah permukiman penduduk. “Tiga pemuda yang melakukan pesta miras, yakni SBR, ORS, dan APS. Mereka berusia 20 tahun-23 tahun. Saat didatangi petugas, ternyata ada satu perempuan yang ikut pesta miras. Inisialnya ADA berusia sekitar 20 tahun,” kata dia, Senin (15/1/2024).
Arfian menyampaikan polisi membubarkan pesta miras di gang perkampungan setelah menerima aduan dari masyarakat. Mereka resah lantaran sekelompok pemuda yang melakukan pesta miras pada malam hari.
Aduan itu langsung ditindaklanjuti dengan menyisir gang-gang perkampungan di wilayah Kelurahan Sumber, Banjarsari. Setelah melakukan penyisiran cukup lama, mereka mendapati ada empat orang yang tengah berkerumun. Saat didekati, polisi mendapati botol berisi miras. “Ada satu botol miras jenis ciu. Saat diinterogasi, mereka mengaku tengah pesta miras di lokasi tersebut,” ujar dia.
Tiga pemuda dan satu wanita muda itu langsung digelandang ke Mapolresta Solo. Mereka didata identitas diri sekaligus diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Selain mengganggu ketertiban masyarakat, miras juga berpotensi memicu keributan bahkan tawuran antarkelompok pemuda.
Hal ini harus dicegah untuk menjaga kondusivitas keamanan di Kota Bengawan. “Kami tak ingin terjadi gesekan atau konflik antarkelompok pemuda gara-gara miras. Lantaran dipengaruhi minuman berakohol sehingga mudah tersinggung dan berujung keributan. Pasti kami tindak tegas jika ada masyarakat yang melakukan pesta miras,” papar dia.