SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bersama jajaran menunjukkan barang bukti pencurian pada Kamis (17/11/2022) dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena N.P.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Arifin Sugiyanto, 33, seorang residivis asal Jumantono, Kabupaten Karanganyar ditangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum di Desa Pojok, Tawangsari, Sukoharjo. Modus yang dilakukan pelaku menyamar sebagai pengamen dan menggondol motor korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan Polsek Tawangsari Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Pojok, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada Selasa (15 /11/2022) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres menerangkan kronologi pencurian berawal ketika pelaku berpura-pura menjadi seorang pengamen di rumah korban di Desa Pojok Tawangsari. “Jadi setelah korban memberi uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban yang mana kunci dari sepeda motor tersebut masih tertancap di motor,” jelas AKBP Wahyu dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Kamis (17/11/2022).

Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari. Selanjutnya personel Polsek Tawangsari melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi di Halaman Musala Baitul Salam Desa Pojok terdapat sepeda motor Suzuki Shogun yang ditinggal pemiliknya.

Baca Juga: Sebulan Curi 30 Sepeda Motor, Sindikat Maling Lintas Kota di Jatim Dibekuk

“Ketika itu yang mengambil [motor yang ditinggalkan di musala] adalah pengamen tersebut. Pengamen tersebut kemudian diinterogasi oleh petugas dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor di Desa Pojok Tawangsari,” terang Kapolres.

Usut punya usut pelaku merupakan seorang residivis, dia baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama dua hari sebelum melancarkan aksi. Setelah diintrogasi oleh petugas dan warga, Arif mengakui telah mengambil sepeda motor Suzuki Address milik korban.

“Setelah mengakui hal tersebut pelaku mengatakan menyimpan sepeda motor Suzuki Address tersebut di kos daerah Utara PT Sritex Sukoharjo. Selanjutnya pelaku diperiksa untuk proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wong Kartasura Sukoharjo Curi Uang Mantan Majikan, Rp82 Juta untuk Karaoke

Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi barang hasil curian belum sempat terjual dikarenakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas.

“Sepeda motor Suzuki Shogun milik tersangka [yang tertinggal di musala] diduga kuat juga hasil kejahatan yang di ambil dari Wonogiri,” katanya.

Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sukoharjo, karena tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Tak Dijual di Indonesia, Ratusan Sepatu Nike PT SCI Salatiga Dicuri Karyawan

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan memastikan kunci kendaraan telah dicabut dari motor. Sementara itu, tersangka Arifin mengaku dirinya baru dua hari keluar dari penjara atas kasus yang sama. Pada kasus sebelumnya, Arifin mendekam selama 1 tahun lebih.

“Baru dua hari bebas. Ya karena tidak punya uang dan ditinggalkan istri akhirnya mencuri lagi,” kata pria yang bekerja sebagai tukang cukur rambut itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya