Soloraya
Jumat, 11 November 2022 - 08:20 WIB

Baru 2 Pekan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Diciduk Polisi

R Bony Eko Wicaksono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). (Solopos.com/R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Seorang warga Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, BCP alias Bendot harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berusia 26 tahun itu baru dua pekan keluar dari penjara atas kasus tindak pidana narkotika.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (11/11/2022), anggota Satnarkoba Polresta Solo mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jebres. Polisi lantas menyelidiki untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Advertisement

Tersangka BCP ditangkap di Gang Irian, Kelurahan Tegalharjo, Jebres pada 7 November. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di celana panjang. Tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan sabu-sabu itu dipasok dari seseorang berinisial R. Tersangka dan R berkomunikasi menggunakan handphone.

Baca Juga: Kurir Sabu-Sabu Disergap di Pinggir Jalan Jebres Solo, Ternyata Residivis

Advertisement

“Modusnya hampir serupa. Paket sabu-sabu diletakkan di pinggir jalan yang kondisinya sepi. Diberi penanda khusus, seperti dibungkus tisu atau bekas kemasan sampo di bawah pohon atau tiang listrik,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022).

Berdadarkan keterangan tersangka, ia baru saja keluar dari penjara atas kasus tindak pidana narkotika pada 2017. Tersangka baru dua pekan menghirup udara bebas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu unit handphone dan celana panjang warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Advertisement

“Ini menarik karena tersangka baru dua pekan keluar dari penjara. Dan kembali melalukan tindak pidana narkotika,” ujar dia.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu-Sabu Ditangkap di Solo

Soal peta kerawanan penyalahgunaan narkoba, Kapolresta menyampaikan secara umum, lima kecamatan di Kota Bengawan masuk rawan penyalahgunaan narkoba.

Selama sebulan terakhir, aparat kepolisian mengungkap lebih dari 10 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di setiap kecamatan di Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif