Soloraya
Selasa, 4 Mei 2010 - 15:12 WIB

Baru 3 pasangan Cabup laporkan dana kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - tempointeraktif.com

Boyolali (Espos)–Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah melaporkan dana kampanye ke KPU. Ketiga pasangan Cabup-Cawabup itu masing-masing Seno Samodro-Agus Purmanto, Daryono-Joko Widodo (Dar-Jo) dan Jaka Srijanta-Purwasi Ahmad Nur. Hanya pasagan Alhisyam-Sugiyarto yang belum melaporkan ke KPU.

“Baru tiga pasangan yang sudah melaporkan,” ujar Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/5).

Advertisement

Dijelaskannya, dari ketiga pasangan yang melaporkan itu, pasangan Agus-Seno memiliki dana kampanye terbesar yakni Rp 780 juta, disusul pasangan Dar-Jo sebesar Rp 350,5 juta dan paling kecil pasangan Djaka Srijanta-Purwasi sebesar Rp 10 juta.

“Dari ketentuan yang ada, pasangan wajib melaporkan dana kampanye, sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelas dia.

Namun, tidak ada sanksi tegas adanya keterlambatan atas laporan dana kampanye itu. Padahal, sesuai jadwal, kampanye dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei.

Advertisement

“Keterlambatan ini menganggu proses administrasinya saja,” tambah Ribut.

Dijelaskan Ribut, sesuai aturan calon berhak menerima sumbangan dana kampanye dari pihak lain, sesuai dengan besaran yang ada. Menurut Ribut, mengacu peraturan KPU No 69/2009 tentang Kampanye, sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta dan perusahaan swasta baik PT atau CV maksimal Rp 350 juta.

“Pasangan calon dilarang menerima dana dari pemerintah dan badan usaha milik pemerintah, pemerintah asing, orang asing serta LSM asing. Sedang dana kampanye dari pihak calon tidak ada batasannya,” tambah Ribut.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif