SOLOPOS.COM - Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag). (Istimewa/bisnis.com).

Solopos.com, SOLO–Baru 4.762 pelaku usaha di Solo yang mengantongi sertifikat halal untuk produknya. Data tersebut didasarkan pada pemaparan Sekretaris Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Encep Moh Ilham, pada Jumat (14/6/2024) pagi.

Pada 2023, ada 13.203 pelaku UMKM di Solo. Artinya, jumlah usaha tersertifikasi halal itu belum ada separuh dari total pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sementara, pelaku usaha [di Solo] yang mendaftar sertifikat halal sebanyak 5.388 orang,” ungkap Encep saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2024) pagi.

Dengan begitu, setidaknya masih ada 626 pelaku usaha yang harus menunggu sertifikat halalnya terbit. Saat Solopos.com tanya perihal berapa lama waktu tunggu bagi pelaku usaha mulai dari mendaftar hingga terbitnya sertifikat halal itu, Encep menyampaikan kisaran dua hingga tiga bulan.

Alasan yang sama, yakni masih terbatasnya target pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, menjadi salah satu penyebab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperpanjang program Wajib Halal Oktober (WHO) hingga 2026 mendatang.

Encep kemudian menjelaskan bahwa target harian yang harus dipenuhi oleh BPJPH dalam upaya menggaet pelaku usaha agar memiliki sertifikat halal sekitar 102.000 pelaku usaha per hari. Padahal, lanjut dia, batas kemampuan BPJPH untuk saat ini lebih-kurang 2.600-an pelaku usaha per hari.

“Oktober kan sudah mendekati, tinggal seratusan hari lagi. Makanya, daripada membebani pendamping usaha dan pelaku usaha, diundurlah waktu bagi skala kecil dan menengah di 2026 nanti,” jelas dia.

Sementara, untuk pelaku usaha dengan skala menengah dan besar, pemberlakuan WHO tetap pada waktu yang ditentukan sedari awal, yakni Oktober 2024 mendatang.

Perpanjangan WHO itu, menurut Encep, juga merupakan kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha terutama pelaku usaha dengan skala kecil. Sebab, jika WHO tetap dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, maka pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi administrasi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Sebagai langkah tindak lanjut, kami terus menggalakkan sosialisasi pentingnya sertifikat halal, terutama menyasar sentra-sentra UMKM di Solo yang banyak dituju oleh wisatawan dan mendorong pelaku usaha terkenal di Solo untuk memiliki sertifikat halal, harapannya itu bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya