Soloraya
Selasa, 13 April 2021 - 21:15 WIB

Baru Sehari Dibuka, Pendaftaran BPUM di Sukoharjo Langsung Diserbu 400 Pelaku UMKM

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku UMKM. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Peminat program Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta dari pemerintah pusat di Kabupaten Sukoharjo sangat tinggi. Ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mendaftar meski baru dibuka Senin (12/4/2021).

Para pelaku UMKM tersebut sudah mendaftar secara online dengan mengisi google form. "Baru sehari dibuka ada 400 UMKM di Sukoharjo yang mendaftar program BPUM 2021. Antusiasnya memang tinggi," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo kepala Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Advertisement

Baca Juga: Mobil Berpelat Nomor Palsu Tertangkap Kamera ETLE Solo, Diduga Sengaja Hindari Penarikan Leasing

BPUM 2021 diprioritaskan bagi UMKM yang sebelummya belum mendapat bantuan. Bagi UMKM yang sudah mendaftar BPUM tahun sebelumnya, tidak perlu mengisi pendaftaran kembali. Sutarmo mengatakan yang diperbolehkan mengisi formulir pendaftaran online adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar atau pernah mendaftar namun salah pengisian data.

Dengan ketentuan itu, bagi pelaku UMKM yang sudah pernah menerima BPUM tidak perlu mendaftar lagi untuk BPUM 2021. "Nilai bantuan untuk BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta," katanya.

Advertisement

Sutarmo mengingatkan agar pelaku UMKM untuk mencari Surat Keterangan Usaha (SKU) terlebih dahulu sebelum mendaftar BPUM. Hal itu dikarenakan dalam google form terdapat isian nomor SKU yang harus diisi. Rencananya, pendaftaran BPUM 2021 akan ditutup 20 April 2021 pukul 24.00 WIB. Jadwal tersebut serentak se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Terancam PHK Ratusan Karyawan, Pengusaha Otobus Minta Pemerintah Cabut Larangan Mudik

"Jadi setelah melakukan pengisian data dan unggah dokumen secara online, pendaftar wajib mengumpulkan dokumen fisik berupa fotokopi KTP, fotokopi KK dan fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB ke kelurahan/desa," tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif