Soloraya
Kamis, 21 Oktober 2021 - 06:00 WIB

Batasan Usia Dicabut, Ini Poin-Poin Aturan SE Terbaru Wali Kota Solo

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anak-anak usia di atas lima tahun berjalan bersama orang tuanya saat mengunjungi pusat perbelanjaan modern Solo Grand Mall (SGM), Solo, Rabu (6/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Selasa (19/10/2021).

Salah satu perubahan signifikan pada SE ini dibandingkan SE sebelumnya yakni peniadaan aturan pembatasan usia anak-anak boleh berkunjung ke destinasi wisata, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Pada SE sebelumnya, hanya anak usia 5 tahun ke atas yang boleh masuk mal.

Advertisement

Sementara objek wisata hanya diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. Kini, dalam SE yang berlaku hingga Senin (1/11/2021) itu, batasan usia tersebut ditiadakan. Anak-anak usia berapa pun boleh mengunjungi mal, tempat wisata, pusat perbelanjaan/perdagangan.

Baca Juga: Masuk TSTJ Solo Tak Dibatasi Usia, Tingkat Kunjungan Langsung Melonjak

Pelonggaran tanpa batasan usia juga berlaku untuk kunjungan ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

Advertisement

Poin-Poin Aturan

Kendati begitu tetap ada pembatasan terkait aktivitas di tempat publik tersebut. Berikut poin-poin aturan dalam SE Wali Kota Solo No 067/3529 tentang PPKM Level 2 yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021

Baca Juga: Klaster PTM Solo Meluas, 12 Siswa SMP Terpapar Covid-19

Klaster Covid-19 Sekolah

SE terbaru Wali Kota Solo yang berisi sejumlah pelonggaran tersebut terbit meski di saat bersamaan muncul klaster Covid-19 dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) lima SD.

Advertisement

“Ya, kami masih menunggu perkembangan hasil tracing. Kalau hasilnya setop dan kasusnya tidak berkembang, ya pelonggaran tetap diteruskan. Kecuali kalau kasusnya meluas, tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami di SE berikutnya. Pelonggaran itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri],” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/10/2021).

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membenarkan perubahan sebagian aturan tersebut. Namun, secara garis besar poin-poin dalam SE itu hampir sama dengan dua pekan lalu. Temuan klaster sekolah menjadi bahan evaluasi untuk SE berikutnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif