Soloraya
Minggu, 25 April 2021 - 12:28 WIB

Bawa 10 Butir Psikotropika, Warga Jambeyan Sragen Ditangkap

Muh Khodiq Duhri  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN--Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen meringkus Cucuf Permadi, 26, warga Dukuh Polorejo, RT 05/RW 02, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Pemuda itu ditangkap ketika dalam perjalanan di Kampung Teguhan, RT 05/RW 02, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, pada Jumat (23/4/2021) malam.

Advertisement

Penangkapan terhadap Cucuf bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena jalan kampung itu kerap dipakai oleh sekelompok anak muda untuk mengonsumsi psikotropika yang mengandung zat berbahaya.

Baca Juga: Ngamar Saat Ramadan, 9 Pasangan Tak Resmi Digerebek Polisi

Gerak Gerik Mencurigakan

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian mengintai lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapati tersangka seorang diri berhenti di jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Advertisement

Tak menunggu lama, polisi lalu menangkap Cucuf yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4181 APE. Cucuf tidak bisa melarikan diri.

Polisi lalu mengeledah saku tersangka. Polisi menemukan masing-masing lima butir obat merlopam dan riklona clonazepam. Dua obat ini dikenal sebagai obat penenang. Obat ini biasa dipakai untuk mengatasi kecemasan dengan efek penenang serta mengatasi masalah kesulitan tidur.

Baca Juga: Ikhlas Mengubur 150 Jenazah Covid-19 Justru Berujung Cibiran

Advertisement

“Lima butir merlopam dan lima butir riklona, satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4181 APE atas nama Jihan Safitri dan celana pendek warna cokelat merk Rexo jadi bukti untuk menangkap tersangka,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Minggu (25/4/2021).

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli 10 butir psikotropika itu dari seroang bernama Fajar seharga Rp100.000. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba, Polres Sragen, untuk pengusutan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif