SOLOPOS.COM - PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacaleg DPRD ke KPU Boyolali, Senin (8/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Boyolali menjadi partai politik (parpol) pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPRD di Kantor KPU Boyolali, Senin (8/5/2023).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, rombongan PKS dipimpin Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Arifin, tiba di Kantor KPU Boyolali sekitar pukul 13.30 WIB. “Kami mendaftar tanggal 8 karena sesuai nomor urut partai kami,” ujar Nur Arifin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ditemui di sela-sela pendaftaran itu, Nur Arifin mengungkapkan DPD PKS Boyolali mendaftarkan 50 nama bacaleg atau 100 persen kuota kursi dengan lima dapil terisi penuh. Selain itu, ia juga memastikan 30 persen keterwakilan perempuan sudah disusun oleh DPD PKS Boyolali.

Pada Pemilu 2019, PKS meraih tiga kursi di DPRD Boyolali. Pada Pemilu 2024 ini, DPD partai berlambang bulan sabit dan padi itu optimistis perolehan kursi di DPRD Boyolali akan naik. “Target kami ada delapan kursi, naik dari tiga kursi dan tersebar di lima dapil,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan tiga kader yang telah menjadi anggota DPRD Boyolali kembali didaftarkan sebagai bacaleg Pemilu 2024 kembali. Tak hanya itu, kader-kader muda juga berdatangan.

Nur Arifin menyebut ada sekitar 10 bacaleg muda dari PKS Boyolali dengan usia termuda 24 tahun. “[Untuk yang mendaftar] ada yang lama tapi juga banyak yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan PKS Boyolali menjadi partai politik yang pertama memasukkan dokumen persyaratan bacaleg DPRD tingkat Boyolali. “Yang pertama [mendaftarkan bacaleg] dan kelihatannya serentak secara nasional memasukkan tanggal 8 Mei 2023,” kata dia.

Ali mengungkapkan pendaftaran bacaleg akan terus dibuka mulai 1-14 Mei 2023. Pada 1-13 Mei pelayanan pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Mei pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Selanjutnya, ia menjelaskan alur dari pendaftaran pengajuan bacaleg dimulai dari parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan formulir B pengajuan bakal calon anggota DPRD yang ditandatangani ketua dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat.

“Kemudian mengajukan formulir B Daftar Nama Bakal Calon Anggota DPRD Boyolali dan dokumen-dokumen administrasi lainnya yang semua yang saya sebutkan tadi diunggah di Silon,” ujarnya.

Kemudian, hardcopy formulir B pengajuan bakal calon dan daftar nama diserahkan ke KPU Boyolali. Lalu, tim verifikator dari KPU Boyolali akan mengecek kelengkapan dokumen-dokumen pendukung. Selanjutnya diberikan tanda terima oleh KPU Boyolali.

“Kalau nanti ada kelengkapan yang kurang, maka akan dikembalikan kepada partai politik dengan tanda terima pengembalian. Partai politik diberi kesempatan sampai batas akhir pengajuan yaitu 14 Mei untuk diberikan ke KPU Boyolali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya