Soloraya
Senin, 11 Oktober 2021 - 11:53 WIB

Bawa 77 Batang Kayu, Warga Semarang Ditangkap Polsek Sumberlawang

Wahyu Prakoso  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Marak kegiatan jual beli kayu hutan di Dukuh Bulakrejo, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Jajaran Polsek Sumberlawang menangkap dan mengamankan seorang laki-laki, MM, 55, yang diduga pelaku illegal logging atau pembalakan liar. Barang bukti berupa kayu sono sebanyak 77 batang diamankan.

Advertisement

Baca Juga: Buron 10 Tahun Pembalakan Liar Akhirnya Dipulangkan Juga

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, menjelaskan polisi mendapatkan informasi mengenai jual beli kayu hutan yang sering dilakukan di Dukuh Bulakrejo, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Sabtu (9/10/2021) pukul 16.00 WIB.

Anggota Unit Reskrim Polsek Sumberlawang melaksanakan penyelidikan hingga menangkap dan mengamankan MM beserta barang bukti 77 batang kayu sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Pembalakan Liar di Objek Wisata Batu Seribu Sukoharjo

“Panjangnya rata-rata satu meter, medelin lingkar rata 80 sentimeter. Tanpa dilengkapi surat sah dari yang berwenang dan barang/kayu tersebut patut diduga merupakan kayu milik Perhutani yang berada di sekitar Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen,” kata dia, Senin (11/10/2021).

AKP Suwarso mengatakan polisi menyita barang bukti dan menangkap tersangka, MM, yang merupakan warga berdomisili Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku melanggar Undang-undang No.13 Tahun 2013 Pasal 83 ayat (1).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif