Soloraya
Kamis, 14 Februari 2019 - 21:15 WIB

Bawa Ajudan Saat Deklarasi Dukung Capres, Bupati Wonogiri Anggap Bukan Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengakui didampingi ajudan saat menghadiri pertemuan para kepala daerah di Hotel Alila, Solo, yang di dalamnya ada deklarasi mendukung pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma’ruf Amin, Sabtu (26/1/2019) lalu.

Namun, menurut dia, hal itu bukan suatu pelanggaran terhadap aturan kampanye karena ajudan bagian dari pengamanan yang melekat padanya selaku pejabat negara. Bupati memandang hal itu diperbolehkan sebagai diatur UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Bupati menjelaskan hal itu saat diwawancarai Solopos.com seusai dimintai klarifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri di kawasan kota Wonogiri, Kamis (14/2/2019). Bawaslu meminta klarifikasi Jekek, sapaan akrab Bupati, sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu Jawa Tengah yang menangani dugaan pelanggaran Pemilu oleh para kepala daerah dalam pertemuan di Solo tersebut.

Jekek turut hadir bersama 30 kepala daerah lainnya dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Hotel Alila Solo. Kegiatan itu diduga sebagai ajang pengerahan kepala daerah untuk mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Advertisement

Jekek turut hadir bersama 30 kepala daerah lainnya dalam pertemuan bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Hotel Alila Solo. Kegiatan itu diduga sebagai ajang pengerahan kepala daerah untuk mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Atas dugaan itu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno melapor kepada Bawaslu Jateng, beberapa hari setelah pertemuan. Jekek mengaku tak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas.

Dia datang dan pulang menggunakan mobil pribadi. Namun, dia tak memungkiri saat itu didampingi ajudan.

Advertisement

Dia melanjutkan kehadirannya di pertemuan itu dalam kapasitasnya sebagai petugas atau kader partai. Saat itu dia tak sedang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala daerah lantaran sedang libur.

Seperti diketahui, pertemuan di Hotel Alila Solo berlangsung pada Sabtu. Jam kerja pemerintahan di Kota Sukses Senin-Jumat. Sebagai kader partai dan seorang warga negara, dia menyebut sah jika menentukan pilihan politik karena hal itu merupakan hak konstitusionalnya.

“Memang perlu aturan khusus yang menjelaskan posisi sebagai kepala daerah itu yang bagaimana, sebagai kader partai bagaimana, sebagai masyarakat bagaimana. Selama ini kan masih bias sehingga menjadi multitafsir,” ucap dia.

Advertisement

Anggota Bawaslu Wonogiri Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Isnawanti Sholihah, mengatakan hasil klarifikasi Bupati segera dilaporkan kepada Bawaslu Jateng, termasuk video dan foto dokumentasi proses permintaan klarifikasi.

Terkait putusan perkara, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Jateng yang memproses kasus. Saat meminta klarifikasi, dia melontarkan 14 pertanyaan kepada Jekek.

Selain tidak menggunakan fasilitas negara, Jekek mengaku tidak ada kegiatan kampanye saat pertemuan tersebut. “Kami meminta klarifikasi Bupati untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu Jateng yang kami terima, 4 Februari lalu. Perkara ini sudah diregister. Saat ini masuk pengusutan lebih lanjut oleh Bawaslu Jateng,” kata Isnawanti.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif