SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Pemilik diler mobil dan sepeda motor di Sragen, Sutarti, 46, melaporkan rekan bisnis yang tak lain tetangganya karena menggondol dua mobil dan 30 sepeda motor yang dijual di diler.

Warga Dukuh Keder, RT004, Desa Mojodoyong, Kedawung itu terpaksa melaporkan rekan bisnis, Sry, 33. Warga Sumberwungu, RT013, Desa Wonorejo, Kedawung itu dilaporkan karena dituduh membawa lari mobil dan motor yang dijual di diler. Akibat ulah rekannya, Sutarti menderita kerugian hingga mencapai ratusan juta yakni Rp314 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut penuturan korban kepada pihak kepolisian, awal kerja sama terjalin pada Juli 2012. Mereka sepakat bekerja sama dalam bidang penjualan kendaraan bermotor. Namun selang beberapa bulan, Sry tidak memberikan laporan dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Hingga akhir tahun, korban mengaku kesulitan menghubungi pelaku dan menanyakan keberadaan kendaraan dan hasil penjualan. Pelaku memberikan alasan berbelit-belit. Selanjutnya, pelaku yang diduga menggelapkan mobil dan motor itu melarikan diri.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Sri Wahyuni, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Jum’at (4/1/2013), membenarkan adanya laporan tindak penipuan dan penggelapan yang telah Sry. “Kami telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan melakukan penyelidikasn lebih lanjut. Korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 314.530.000,” ujar Sri Wahyuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya