SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Warga Banjar Melati, Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Saryanto, 20, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga membawa lari seorang gadis di bawah umur, DRW, 17, warga Desa Guo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Boyolali, Kamis (14/1), ditangkapnya pelaku bermula dari laporan orangtua korban kepada petugas polisi di wilayah Boyolali karena mengira anaknya hilang, sejak Jumat (8/1) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Padahal pada Jumat tersebut, si anak yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Boyolali itu masuk sekolah seperti biasa.

Namun hingga beberapa hari lamanya, anak tersebut tak kunjung pulang ke rumah. Pencarian pun dilakukan orangtua dan petugas polisi, termasuk menyebarkan sekitar 20 orang untuk melacak keberadaan korban. Hingga pada Senin (11/1) lalu, korban pun ditemukan di daerah Klaten bersama tersangka yang kemudian ditangkap.

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Asnanto mengungkapkan, bila meruntut lokasi kejadian perkara di mana tersangka dan korban bertemu di wilayah Solo, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Poltabes Solo.

“Atas dugaan telah melarikan gadis yang masih di bawah umur, tersangka bakal dijerat Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak gadis dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Juga Junto UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya