SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri mobil. (Hengky Irawan/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN – Dua orang pelaku dugaan penggelapan mobil dibekuk aparat Polsek Tanon, Sragen, belum lama ini. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan mobil milik warga Kecik, Tanon, Sragen, dengan modus sewa mobil.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/11/2021), menyampaikan dua tersangka tersebut Aji Pangestu, 35, warga Taraman, Sidoharjo, Sragen, dan Ismuni Fatah, 34, warga Cemeng, Sambungmacan, Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Pencuri Uang MTA Sukodono Sragen Rp70 Juta Tertangkap, Pelaku Ternyata Menantu Korban Sendiri!

Bayu, sapaan akrabnya, menjelaskan pengungkapkan kasus dugaan penggelapan itu bermula pada 7 Oktober 2021 pukul 16.30 WIB, dua tersangka datang ke rumah korban Aji Pawenang, 35, warga Kecik, Tanon, Sragen.

“Mereka bermaksud menyewa mobil untuk dipakai piknik ke Jawa Timur (Jatim) selama dua hari. Kemudian korban memberikan mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor B 1095 UIS warna silver metalik. Mobil itu atas nama pemilik PT Teknologi Pengangkutan Indonesia Jakarta Utara. Kunci dan STNK juga diserahkan kepada dua orang tersangka. Uang sewanya Rp300.000/hari,” ujarnya.

Dia menerangkan ternyata sampai jatuh tempo mobil tak dikembalikan dan korban kemudian melapor ke Polsek Tanon. Kapolsek mengatakan tim Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap membekuk kedua tersangka. Atas kasus itu, kata dia, korban mengalami kerugian Rp110 juta.

Baca Juga: Polsek Gemolong Sragen Ringkus Spesialis Pencuri Tas dalam Mobil di Jalan Solo-Purwodadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya