Solopos.com, BOYOLALI — Tim Unit Reskrim Mojosongo bersama Resmob Polres Boyolali menangkap laki-laki berinisial, I, 24, dan seorang perempuan berinisial S, 23, pada Kamis (27/1/2022). Mereka merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga membawa kabur jahe dan mobil pikap Mitsubishi L300 milik warga Ponorogo pada Senin (24/1/2022).
Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Boyolali, Ipda Rahmad Budi Lestari, menjelaskan beberapa hari yang lalu timnya telah melakukan penyelidikan di wilayah Selo dan Cepogo terkait kasus tersebut, namun belum membuahkan hasil.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Hingga pada hari ini [Kamis], tadi sore, kami lakukan interogasi, kami dapat amankan terduga pelaku penipuan pembeli jahe dan kendaraan L300 di Cepogo,” kata Ipda Rahmad Budi kepada wartawan.
Baca juga: Hoaks! Sembuhkan Omicron dengan Menghirup Bubuk Jahe
Ipda Rahmad menjelaskan kronologi kejadian yang membuat pasutri asal Cepogo, Boyolali, itu harus berurusan dengan polisi. Awalnya pasutri yang melarikan jahe serta kendaraan pengangkutnya tersebut janjian akan bertemu dengan warga Ponorogo penjual jahe di Sunggingan, Boyolali. Namun kemudian lokasi bertemu mereka berpindah ke Madu, Mojosongo, Boyolali.
“Jadi awalnya mereka berniat membeli jahe, namun tidak membayar. Kemudian di Sunggingan ada orang yang sedang berada di lokasi, sehingga [pasutri] tidak berani menurunkan barang di situ. Karena tidak berani menurunkan barang di situ, akhirnya mereka memberi petunjuk kepada korban agar dikirim ke lokasi lain, kebetulan dibawa ke Madu, Mojosongo. Di Madu, Mojosongo, itu muncul niat dari pelaku untuk membawa pergi KBM L300 tersebut,” kata Rahmad Budi.
Tipu Muslihat
Dia menjelaskan pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korban. “Mau belok mbak di pertigaan, tipu muslihat [pelaku mengatakan mobil korban] mau terperosok. [Korban] Diminta turun dan memberi aba-aba. Kemudian KBM dibawa pergi,” jelasnya
Lebih lanjut, Ipda Rahmad mengatakan aksi tersebut adalah aksi keempat pasutri pencuri jahe. “Mereka pasangan suami istri, tertangkap di Cepogo. Pasal yang disangkakan pasal penipuan dan pencurian dengan ancaman [hukuman] 5 tahun,” kata Ipda Rahmad.
Baca juga: Disebut Bukan Korban Pemerkosaan, Wanita Boyolali Ungkap Kronologi Ini
Barang bukti berupa karung jahe dan kendaraan L300 sudah diamankan oleh Polsek Mojosongo, Boyolali. “Barang buktinya sekarang sedang kami inventarisir. Untuk motif aksinya motif ekonomi,” ungkap Ipda Rahmad.