SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Seorang warga asal Bima berinisial HLS, 30, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena membawa senjata tajam jenis pedang.

“HLS diamankan Tim Sparta karena membawa sajam ketika cekcok dengan salah satu pedagang inisial TTR, 29, warga Laweyan Solo karena perebutan lahan di Jalan Arifin, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” jelas Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, S.I.K, mewakili Kapolresta Surakarta, Jumat (2/2/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasat Samapta mengatakan penangkapan HLS berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli.

Sebelumnya, mereka mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta bahwa adanya seseorang membawa sajam di jalan Arifin, Kecamatan Pasar Kliwon.

“Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi terdapat pelaku membawa sajam,” ujarnya melalui rilis yang dikirim kepada Solopos.com, Jumat.

“Menurut pengakuan pelaku, Ia membawa sajam tersebut karena telah terjadi cekcok dengan salah satu pedagang dikarenakan perebutan lahan,” ungkap Kasat Samapta.

Kasat Samapta mengatakan, warga melapor melalui Call Center Tim Sparta karena saat kejadian pelaku membawa sajam sehingga warga yang ada di lokasi tidak berani melerai.

“Dari tangan pelaku, tim sparta berhasil mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis pedang,” ujarnya.

“Kemudian Tim Sparta membawa pelaku HLS beserta barang buktinya ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses sesuai prosedur,” pungkas Kasat Samapta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya