SOLOPOS.COM - Seorang perempuan diinterogasi oleh dua orang penyidik di Satresnarkoba Polres Sragen, Kamis (6/7/2023). (istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang perempuan yang diduga pengedar obat-obatan terlarang dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen, Kamis (6/7/2023). Polisi menyita puluhan butir pil koplo dari tangan perempuan asal Mojogedang, Kabupaten Karanganyar itu.

Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, menyebut tersangka berinisial IS alias V. Usianya baru 25 tahun. Perempuan itu ditangkap di samping rumah warga di Dukuh Batu, Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dari tangan perempuan itu, kami menyita barang bukti berupa obat Alprazolam sebanyak 25 butir, Atarax sebanyak enam butir, Dolgesik sebanyak enam butir, trihexyohenidyl sebanyak lima butir, tas selempang  hitam, dan ponsel warna biru muda. Obat-obatan itu dibeli senilai Rp300.000 dari seseorang dari Gesi, Sragen,” jelas Rini, Jumat (7/7/2023).

Penangkapan IS berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa wilayah Dukuh Batu, Mojokerto, Kedawung, sering digunakan untuk penyalahgunaan obat terlarang. Rini lalu mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki laporan itu. Selama penyelidikan itu, ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan. Belakangan diketahui perempuan itu yakni IS.

“Perempuan itu digeledah dan polisi menemukan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut di dalam tas selempangnya,” papar Rini.

Dari pengakuan tersangka, obat itu titipan dari K, warga Kedawung, Sragen. Obat itu dibeli menggunakan uang  IS senilai Rp300.000 dari warga Gesi, berinisial EW. Kemudian IS diringkus dan dibawa ke Mapolres Sragen beserta barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Rini masih mengembangkan kasus itu untuk mencari keterlibatan pihak lain. Sementara IS dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (2) Undang-undang No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya