Soloraya
Jumat, 18 Juni 2021 - 14:34 WIB

Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda asal Kedawung Sragen Diringkus Polisi

Muh Khodiq Duhri  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemuda asal Dukuh Selorejo RT 32, Desa Mojokerto, Kedawung, Sragen, diringkus polisi karena menjadi pengedar obat terlarang. Pemuda itu diketahui bernama Untung Kusmajid, 21.

Pria lulusan SMP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang jenis psikotropika pada Kamis (17/6/2021).

Advertisement

Baca Juga: Bukan Hanya Nasi Gandul, Ini Sederet Makanan Enak khas Pati

Untung diringkus penyidik Satuan Narkoba Polres Sragen di tepi jalan depan SMK PGRI Sragen, tepatnya di Dukuh Candibaru, RT 35/RW 02, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, pada Kamis, sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan Untung kerap menjual obat-obatan terlarang.

Dalam beberapa hari terakhir, polisi sudah mengawasi pergerakan dari Untung. Sebelum ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5472 AQE menunjukkan gelagat yang mencurigakan karena mondar mandir di sekitar lokasi.

Advertisement

Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak. Sebab, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2.147 butir Trihexyphenidyl, 71 butir Dolgesik, 14 butir Tramadol, 60 butir Alprazolam, 7 butir Merlopam, sebuah tas selempang, uang tunai Rp1 juta, sebuah ponsel, sebuah dompet dan sebuah sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka.

Baca Juga: Covid-19 Klaster Hajatan di Simo Boyolali: 30 Warga Positif, 2 Dusun Lockdown

“Tersangka berstatus sebagai pengedar psikotropika. Ia dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Jumat (18/6/2021).

Advertisement

Berdasar pengakuan untung, obat-obatan terlarang itu didapat dari temannya berinisial IW. Saat ini, aparat Polres Sragen masih memburu IW yang telah memasok obat terlarang itu kepada tersangka. Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif