Soloraya
Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:35 WIB

Bawa Sabu-Sabu, Perempuan asal Solo Diciduk Polisi Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ayu, di Mapolres Wonogiri, Sabtu (8/6/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI–Seorang perempuan asal Solo, Ayu, 34, ditangkap Polres Wonogiri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,74 Gram, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan Ayu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Joho, Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Ayu kemudian ditangkap pada hari Jumat sekitar pukul 21.30 WIB. Perempuan itu ditangkap polisi saat mengambil narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan satu paket barang yang dibungkus lakban yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,74 gram dari tangan Ayu. “Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang dikenalnya melalui medsos,” kata Anon kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Aparat Satres Narkoba Polres Wonogiri menyita sabu-sabu, satu unit Yamaha Mio berpelat nomor AD 4718 QU, dan satu unit handphone merek Samsung A01 yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Advertisement

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikanakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada perempuan asal Solo itu.

“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengguna, pengedar dan bandar narkoba,” ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, aparat Satresnarkoba juga telah menangkap seorang perempuan asal Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, SNU, 29, yang tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di tempat yang sama, Lingkungan Joho, Kelurahan Giriwono pada Sabtu (12/5/2024). Saat itu SNU kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1,08 gram.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif