SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk seorang pemuda asal Kerjo, Kabupaten Karanganyar, yang diduga sebagai pengguna narkoba. Pria berinisial AS, 23 itu ditangkap di tempat menongkrong anak muda di wilayah Dukuh Demakan, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Selasa (23/8/2022) lalu.

Dari tangan pemuda itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, menyebut penangkapan AS berawal dari adanya informasi mengenai tempat tongkrongan yang dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi itu, Kanit Opsnal Satresnarkoba mengerahkan anggota untuk menyelidiki. “Anggota mencurigai seorang pemuda mengendarai motor di lokasi itu pada pukul 12.47 WIB. Pemuda itu ditangkap dan diketahui bernama AS,” ujar Rini kepada Solopos.com, Selasa (30/8/2022) siang.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk 8 Penjudi dalam Semalam, Ini Lokasi Perjudian

Hasil penggeledahan badan AS, polisi menemukan ponsel warna hitam dan sebuah plastik klip tembus pandang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Barang itu disimpan di bagian depan topi hitam.

Saat diperiksa AS mengaku barang tersebut adalah narkoba miliknya. Narkoba itu akan ia gunakan sendiri. AS lantas ditahan di Mapolres Sragen. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra berpelat AD 3621 FN milik AS.

“Atas dasar alat bukti dan pengakuan tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat [1] dan Pasal 112 Ayat [1] UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” kata Rini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya