SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Majelis hakim memonis terdakwa Senni Rushariyanto, 32, dengan penjara selama tujuh bulan.

Pernyataan itu disampaikan, jaksa penuntut umum, Sri Murni saat ditemui Espos, Kamis (5/5/2011) di Kantor PN.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia mengatakan vonis yang dijalani pengisap sabu-sabu itu lebih rendah lima bulan dibanding tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

“Keputusan itu sudah mengikat karena antara terdakwa dan saya telah menerimanya,” ujar Sri.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini didampingi hakim anggota Siti Insirah dan R Agung Aribowo pada persidangan awal pekan ini.

Terdakwa yang beralamat di Ngasinan, Jebres, Solo dinilai terbukti melanggar pasal 115 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika subsider pasal 127 (1) UU No 35/2009.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada 12 Februari lalu sekitar pukul 13.00 WIB di simpang tiga Klampisan, Singodutan, Selogiri sewaktu mengisap sabu-sabu sebanyak tiga kali.

Saat ditangkap, di saku celana terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram.

(tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya