Soloraya
Kamis, 5 Mei 2011 - 15:14 WIB

Nyabu, warga Solo divonis 7 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)--Majelis hakim memonis terdakwa Senni Rushariyanto, 32, dengan penjara selama tujuh bulan.

Pernyataan itu disampaikan, jaksa penuntut umum, Sri Murni saat ditemui Espos, Kamis (5/5/2011) di Kantor PN.

Advertisement

Dia mengatakan vonis yang dijalani pengisap sabu-sabu itu lebih rendah lima bulan dibanding tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan pekan lalu.

“Keputusan itu sudah mengikat karena antara terdakwa dan saya telah menerimanya,” ujar Sri.

Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini didampingi hakim anggota Siti Insirah dan R Agung Aribowo pada persidangan awal pekan ini.

Advertisement

Terdakwa yang beralamat di Ngasinan, Jebres, Solo dinilai terbukti melanggar pasal 115 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika subsider pasal 127 (1) UU No 35/2009.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada 12 Februari lalu sekitar pukul 13.00 WIB di simpang tiga Klampisan, Singodutan, Selogiri sewaktu mengisap sabu-sabu sebanyak tiga kali.

Saat ditangkap, di saku celana terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Advertisement

(tus)

Advertisement
Kata Kunci : Nyabu Warga Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif