SOLOPOS.COM - Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah (tengah) menunjukan barang bukti berupa pedang yang dibawa tersangka saat aksi saat jumpa pers di Mapolres Sragen, belum lama ini. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dua pemuda asal Kecamatan Karangmalang, Sragen, dan tiga remaja asal Sragen diancam hukuman 10 tahun penjara. Pasalnya mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang, ruyung, dan dua buah gir saat hendak bentrok antarpendekar di Taman Harmoni Karangmalang, Sragen, akhir Desember 2022 lalu.

Dua pemuda asal Karangmalang itu ditahan, sedangkan tiga remaja lainnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) lantaran masih di bawah umur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakapolres, Kompol Iskandarsyah, mengungkapkan dua pemuda yang ditahan yakni MS alias Penyok, 20, dan NR alias Genji, 19. Keduanya warga Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang. Sementara tersangka yang masih anak-anak itu berinisial AGTS, 17, RMBP, 16, dan ABA, 17, warga Kabupaten Sragen.

Insiden itu bermula ada cekcok antarkelompok perguruan silat. Hal ini dilatarbelakangi aksi saling provokasi setelah ada video di Tiktok yang terkesan merendahkan salah satu perguruan silat lalu viral.

“Atas dasar itulah, sekelompok remaja dan pemuda melakukan aksi. Alasannya hanya meminta klarifikasi. Di Taman Harmoni pada pukul 00.15 WIB, dua kelompok bertemu dan terjadi cekcok sampai aksi lempar batu,” ujar Wakapolres.

Para tersangka membekali diri dengan pedang, ruyung, dua buah gir sepeda, serta kunci inggris. Pedang itu sempat dikeluarkan untuk menakut-nakuti lawan. Ada juga yang menyeret gir juga untuk menakut-nakuti.

“Aksi tersebut diketahui polisi. Tim polisi datang dan mereka pun bubar. Tidak ada korban jiwa. Senjata tajam itu sempat dibuang di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan ditemukan lima orang yang terlibat, tiga pelaku di antaranya anak-anak dan dua orang dewasa. Yang anak-anak tidak dilakukan penahanan dan ditangani Unit PPA dan yang dewasa ditahan,” jelasnya.

Wakapolres menyatakan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Pedang yang dibawa MS dipinjam dari temannya dengan alasan untuk jaga-jaga. Tersangka mengaku membawa pedang dan ruyung untuk berjaga-jaga apabila nanti ada serangan dari pihak lawan. Pedang tersebut sempat dikeluarkan dari sarungnya dan diacungkan ke atas untuk menakut-nakuti orang di sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya