SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian HP menunjukkan senjata buatan berisi air saos saat jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4/2022). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polsek Kartasura berhasil menangkap warga Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, AP, 55, karena nekat mencuri handphone milik seorang bocah.

Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan tersangka beraksi membawa senjata mainan berisi air saos. Mulyanta menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pelaku AP usia 55 tahun merupakan warga Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Dia juga residivis perkara pencurian di wilayah hukum Polres Karanganyar pada 2018. Pelaku dari rumah memang ingin melakukan tindak kejahatan dengan membawa senjata air saos,” katanya dalam jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pelaku nekat merampas gawai milik seorang anak SDA, 4, Sabtu (9/4/2022). Saat kejadian, anak bawah lima tahun atau balita itu tengah bermain ponsel di depan rumahnya Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polisi Sukoharjo Tangkap 2 Maling Motor Kambuhan

Saat melancarkan aksinya, AP mengendarai motor Yamaha Mio pelat nomor B 6569 EGV. Ia berkeliling di kawasan permukiman Kartasura untuk mencari sasaran.

Setibanya di Jl. Slamet Riyadi Kartasura, pelaku melihat seorang anak laki-laki sedang bermain handphone di teras rumah. Kemudian, pelaku mendekati anak yang sedang bermain HP tersebut dan merampasnya.

Sesaat kemudian, baju pelaku ditarik oleh anak laki-laki lainnya sambil berteriak maling. Saat itu, ada anggota polisi tengah melintas di tempat kejadian. Polisi langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Baca Juga : Sehari 2 Aksi Pembacokan Terjadi di Sukoharjo, 3 Orang Terluka

“Sempat melarikan diri saat dikejar. Petugas sempat menendang pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menyemprotkan air saos yang sudah disiapkan dalam botol semprotan,” jelas Kapolsek.

Beberapa warga turut membantu penangkapan tersebut. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kartasura. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Sementara itu, polisi menyita barang bukti satu unit handphone Oppo A16, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun pelat nomor B 6569 EGV.

Baca Juga : 2 Sindikat Perdagangan Manusia PGOT Terbongkar di Sukoharjo

Selain itu, polisi juga menyita satu botol penyemprot berisi air saos yang digunakan untuk menyemprot petugas saat berusaha melarikan diri. Tersangka AP mengaku membuat senjata air saos setelah membeli mie ayam.

Dia mengatakan sempat menyemprotkan air saos tersebut kepada petugas yang mengejarnya lantaran sempat ditendang. “Ada saos mie ayam saya masukan ke sini [ke dalam botol penyemprot air]. Saya semprot [kepada petugas] soalnya saya sempat ditendang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya