Soloraya
Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:05 WIB

Bawa Uang Palsu Rp9,95 Juta, Warga Sidoharjo Sragen Diciduk Polisi

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Masaran, Sragen, meringkus Sutrisno, 38, warga Dukuh/Desa Taraman, RT 12, Sidoharjo, Sragen, yang tepergok membawa uang palsu senilai Rp9,95 juta.

Polsek Masaran menerima aduan warga terkait pelaku yang membawa uang palsu senilai Rp9,95 juta saat berada di Dukuh Gondang, RT 17, Desa Jirapan, Masaran, Rabu (18/8/2021) pagi.

Advertisement

Baca Juga: Diduga Bawa Kabur Uang Arisan Rp4 Miliar, Perempuan Muda Asal Sragen Dilaporkan ke Polisi

Setelah menerima laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Masaran berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Sragen. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya memburu pelaku.

Sutrisno berhasil diringkus polisi saat menginap di sebuah hotel di jalan Solo-Sragen, Jetak, Sidoharjo, Sragen. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Sidoharjo, Sragen, itu polisi mengamankan uang palsu senilai Rp9,95 juta.

Advertisement

Baca Juga: 3.000 Paket Sembako Disalurkan untuk Seniman Tayub hingga Pak Becak di Sragen

Uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100.000 senilai total Rp4,5 juta dan pecahan Rp50.000 senilai total Rp5,45 juta. Duit palsu itu disimpan dalam satu tas ransel warna hitam.

Setelah itu, tersangka digelandang ke Mapolsek Masaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Baca Juga: Terminal dan Pasar Sumberlawang Jadi Magnet Perekonomian yang Kian Menjanjikan

“Kasus ini sekarang masih ditangani penyidik Polsek Masaran,” jelas Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif