Soloraya
Rabu, 10 April 2019 - 14:20 WIB

Bawaslu Boyolali Minta KPU Batalkan SK Pencoretan Caleg PKS Mahmudi

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Bawaslu Boyolali mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar KPU mencabut surat keputusan (SK) pencoretan calon anggota legislatif (caleg) PKS, Mahmudi, dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Keputusan tersebut diungkapkan dalam sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Boyolali, Selasa (9/4/2019). Dalam keputusannya, Bawaslu memberi waktu tiga hari kepada KPU Boyolali untuk melaksanakan putusan tersebut.

Advertisement

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan Mahmudi agar mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dan telah selesai menjalani pidananya.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan termohon untuk membatalkan SK yang tidak mencantumkan pemohon, Mahmudi, sebagai DCT untuk daerah pemilihan (dapil) 3 nomor urut 5 dari PKS,” kata Ketua Bawaslu Boyolali Taryono membacakaan amar putusannya.

Taryono melanjutkan, “Memerintahkan termohon untuk menetapkan Mahmudi sebagai calon tetap anggota DPRD Boyolali untuk Pemilu 2019, dengan ketentuan apabila pemohon telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik adalah mantan terpidana dan telah selesai menjalani pidananya. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan.”

Advertisement

Bawaslu menilai salah satu dasar putusan itu adalah SK KPU Nomor 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan DCT Anggota DPRD Boyolali untuk Pemilu 2019 adalah tidak berdasar hukum karena melanggar hak konstitusional pemohon. Sehingga, Mahmudi berhak tetap mengikuti proses Pemilu 2019 sebagai DCT.

Mahmudi sangat puas dengan hasil sidang ajudikasi tersebut. Pihaknya siap menjalankan putusan Bawaslu tersebut.

Masa Tenang

Advertisement

“Saya sangat senang dan puas atas putusan itu. Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan partai mengenai mekanisme penyampaian kepada publik mengenai diri saya,” ujarnya.

Dia mengaku segera memanfaatkan waktu kampanye sebelum masa tenang. “Waktu kami kan sudah terbuang banyak. Kami segera memaksimalkan masa kampanye yang sudah hampir habis ini,” ujarnya.

Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin siap menghormati putusan Bawaslu tersebut. “Kami menghormati putusan Bawaslu dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPU melalui KPU Provinsi Jawa Tengah untuk pencabutan SK tersebut. Namun kami juga akan melihat juga bagaimana pelapor menjalankan persyaratan yang diberikan Bawaslu kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif