SOLOPOS.COM - Lomba mural bertemakan Pilbub 2024 di Komplek Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah mengajukan usulan anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu Sukoharjo mengajukan anggaran sekitar Rp14,8 miliar. Sementara KPU Sukoharjo mengajukan anggaran sekitar Rp59 miliar.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan anggaran tersebut sebagian besar diproyeksikan untuk membiayai badan ad hoc. Besarnya anggaran bisa saja berubah, karena masih akan ada pembahasan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sudah kami ajukan, kurang pembahasan saja. Untuk membiayai honor badan ad hoc, minus panwascam dan pengawasan tahapan. Prinsipnya efektif efisien,” kata Bambang, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, tidak semua badan adhoc dibiayai dari Pemkab. Mengingat Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawasan Tahapan dibiayai oleh pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemilu Presiden 2024 dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, membeberkan pengajuan anggaran Pilkada sudah dilakukan sejak 2022 lalu. “Sudah kami ajukan ke Pemkab, sekitar Rp59 miliar. Anggaran sebesar itu masih menggunakan asumsi pandemi, perkiraan jumlah TPS yang didasarkan agregat dari Disdukcapil dan beberapa item lain yang sangat mungkin berubah,” kata dia, Selasa.

Menurut Nuril, nantinya ada pembagian anggaran antara Pemkab Sukoharjo dan Pemprov  Jateng karena ada dua pilkada yakni Gubernur dan bupati.

“Nanti bisa dilihat, mana saja yang dibiayai provinsi dan mana yang dibiayai kabupaten. Karena pilkada gubernur kan yang mengajukan KPU provinsi, ke pemprov,” katanya.

Nuril menjelaskan angka yang diajukan belum final. Sama seperti Bawaslu, menurutnya badan ad hoc membutuhan anggaran paling banyak. Misalnya untuk operasional serta honor badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Dia menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibiayai pemprov. Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibiayai pemkab .

Nuril menambahkan pembahasan masalah anggaran masih memiliki banyak waktu. Karena persetujuan bersama atas naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat disahkan sekitar Oktober-November 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya