Soloraya
Selasa, 31 Januari 2023 - 11:16 WIB

Bawaslu dan KPU Sukoharjo Ajukan Anggaran Pilkada 2024, Segini Nilainya

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lomba mural bertemakan Pilbub 2024 di Komplek Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo. (Istimewa/KPU Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah mengajukan usulan anggaran pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu Sukoharjo mengajukan anggaran sekitar Rp14,8 miliar. Sementara KPU Sukoharjo mengajukan anggaran sekitar Rp59 miliar.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan anggaran tersebut sebagian besar diproyeksikan untuk membiayai badan ad hoc. Besarnya anggaran bisa saja berubah, karena masih akan ada pembahasan.

Advertisement

“Sudah kami ajukan, kurang pembahasan saja. Untuk membiayai honor badan ad hoc, minus panwascam dan pengawasan tahapan. Prinsipnya efektif efisien,” kata Bambang, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, tidak semua badan adhoc dibiayai dari Pemkab. Mengingat Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawasan Tahapan dibiayai oleh pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemilu Presiden 2024 dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda, membeberkan pengajuan anggaran Pilkada sudah dilakukan sejak 2022 lalu. “Sudah kami ajukan ke Pemkab, sekitar Rp59 miliar. Anggaran sebesar itu masih menggunakan asumsi pandemi, perkiraan jumlah TPS yang didasarkan agregat dari Disdukcapil dan beberapa item lain yang sangat mungkin berubah,” kata dia, Selasa.

Advertisement

Menurut Nuril, nantinya ada pembagian anggaran antara Pemkab Sukoharjo dan Pemprov  Jateng karena ada dua pilkada yakni Gubernur dan bupati.

“Nanti bisa dilihat, mana saja yang dibiayai provinsi dan mana yang dibiayai kabupaten. Karena pilkada gubernur kan yang mengajukan KPU provinsi, ke pemprov,” katanya.

Nuril menjelaskan angka yang diajukan belum final. Sama seperti Bawaslu, menurutnya badan ad hoc membutuhan anggaran paling banyak. Misalnya untuk operasional serta honor badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Advertisement

Dia menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibiayai pemprov. Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibiayai pemkab .

Nuril menambahkan pembahasan masalah anggaran masih memiliki banyak waktu. Karena persetujuan bersama atas naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat disahkan sekitar Oktober-November 2023 mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif