SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto. (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menguat dalam kasus chating mantan Camat Jaten, Teguh Haryono di grup whatsapp (WA) perangkat desa se-Kecamatan Jaten.

Dalam chating beredar itu berisi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengatakan sesuai hasil pleno yang diikuti lima komisioner Bawaslu, eks Camat Jaten Teguh Haryono akan dipanggil pada Senin (18/12/2023).

Teguh Haryono akan dimintai keterangan dan klarifikasi perihal laporan yang menyebut dirinya mendukung salah satu calon presiden (Capres) dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kita panggil pukul 08.00 WIB pagi. Nanti yang bersangkutan kami mintai penjelasannya,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (16/12/2023).

Dia mengatakan hasil kajian yang dilakukan, terlapor memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Meskipun tidak ada ajakan, namun terlapor memberikan pernyataan dukungan secara pribadi terhadap paslon tertentu. Sementara terlapor sendiri melekat berstatus sebagai ASN.

“Status ASN itu melekat tidak hanya berdasarkan jam kerja. Honorer saja memberi dukungan ke paslon kita panggil kok, apalagi ASN yang jelas-jelas harus netral,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya