Soloraya
Minggu, 17 Desember 2023 - 12:59 WIB

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Eks Camat Jaten Terpenuhi 

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto. (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menguat dalam kasus chating mantan Camat Jaten, Teguh Haryono di grup whatsapp (WA) perangkat desa se-Kecamatan Jaten.

Dalam chating beredar itu berisi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengatakan sesuai hasil pleno yang diikuti lima komisioner Bawaslu, eks Camat Jaten Teguh Haryono akan dipanggil pada Senin (18/12/2023).

Teguh Haryono akan dimintai keterangan dan klarifikasi perihal laporan yang menyebut dirinya mendukung salah satu calon presiden (Capres) dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kita panggil pukul 08.00 WIB pagi. Nanti yang bersangkutan kami mintai penjelasannya,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (16/12/2023).

Advertisement

Dia mengatakan hasil kajian yang dilakukan, terlapor memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Meskipun tidak ada ajakan, namun terlapor memberikan pernyataan dukungan secara pribadi terhadap paslon tertentu. Sementara terlapor sendiri melekat berstatus sebagai ASN.

“Status ASN itu melekat tidak hanya berdasarkan jam kerja. Honorer saja memberi dukungan ke paslon kita panggil kok, apalagi ASN yang jelas-jelas harus netral,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif