Soloraya
Jumat, 31 Agustus 2018 - 22:15 WIB

Bawaslu Karanganyar Belum Bisa Move On dari Pilkada 2018

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar belum bisa sepenuhnya meninggalkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/494/910123/pilkada-2018-pengusutan-aksi-bagi-bagi-sembako-di-ngargoyoso-karanganyar-disetop" title="Pilkada 2018: Pengusutan Aksi Bagi-Bagi Sembako di Ngargoyoso Karanganyar Disetop">Pilkada 2018</a> meski pemungutan suara sudah kelar dan pemenangnya sudah diketahui.</p><p>Bawaslu Karanganyar masih harus menghadapi sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang akan berlanjut pertengahan pekan depan.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Bawaslu Karanganyar digugat tim advokat pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, Selasa (15/5/2018).</p><p>Tim advokat pasangan calon nomor urut 1, Wibowo Kusumo, cs. menilai Bawaslu Karanganyar telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil senilai Rp10 miliar.</p><p>Gugatan itu sebagai buntut keputusan<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180515/494/916371/pilkada-2018-panwaslu-karanganyar-digugat-rp10-miliar" title="Pilkada 2018: Panwaslu Karanganyar Digugat Rp10 Miliar"> Bawaslu Karanganyar</a> menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2018 yang dilayangkan warga Ngargoyoso, Agung Sutrisno.</p><p>&ldquo;Kamis [30/8/2018] lalu sidang lanjutan gugatan itu masih pembuktian saksi-saksi. Pekan depan dilanjut kesimpulan. Mungkin dalam dua pekan lagi sudah memasuki putusan,&rdquo; kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita, kepada Solopos.com, Jumat (31/8/2018).</p><p>Sebagaimana diinformasikan, warga Ngargoyoso, Agung Sutrisno, melaporkan aksi bagi-bagi sembako oleh sukarelawan pasangan calon nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto, di Ngargoyoso menjelang Pilkada 2018 lalu.</p><p>Namun, penyelidikan terhadap laporan itu dihentikan oleh Bawaslu yang saat itu masih bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Di samping itu, Bawaslu Karanganyar juga menghentikan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Juliyatmono karena menyeret aparatur sipil negara (ASN) ke politik praktis.</p><p>&ldquo;Bawaslu Karanganyar selalu mengedepankan prinsip profesionalitas saat menjalankan tugas. Materi gugatan itu sebenarnya hampir sama [antara di PN <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180416/494/910737/pilkada-2018-sukarelawan-luar-karanganyar-bagi-bagi-suvenir-door-to-door" title="Pilkada 2018: Sukarelawan Luar Karanganyar Bagi-Bagi Suvenir Door to Door">Karanganyar</a> dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP]]. Di DKPP pun putusannya sudah keluar pada Rabu [8/8/2018] dan isinya menolak pokok pengaduan pengadu seluruhnya,&rdquo; kata Nuning Ritwanita.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif