SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, saat diwawancara wartawan di Gedung Dewan pada Rabu (28/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar menemukan dugaan selisih suara atau kesalahan administrasi di Kecamatan Matesih.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengatakan temuan tersebut berdasarkan laporan salah satu saksi peserta pemilu. Dalam laporan itu ada selisih suara atau disebut kesalahan administrasi setelah pleno perhitungan suara di tingkat PPK Matesih.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di mana dari formulir D plano hasil milik salah satu caleg kabupaten yang diterima saksi dalam bentuk softcopy pdf berbeda dengan saat di rapat pleno.

“Jadi saat rapat pleno terakhir, tidak ditemukan adanya perbedaan jumlah suara. Namun saat dilakukan pemeriksaan dan cetak hasil dalam bentuk pdf ada perbedaan,” kata Nuning ketika dijumpai saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Karanganyar yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPRD Karanganyar pada Rabu (28/2/2024).

Dari temuan ini, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai regulasi. Perbaikan akan dilakukan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten ini. Karena masalah tersebut terjadi setelah saksi sudah tanda tangan di berita acara rapat pleno di tingkat PPK.

“Jadi nanti kita sesuaikan dengan data pembanding dari saksi Bawaslu saat rekapitulasi di tingkat kabupaten,” katanya.

Secara umum, Nuning menilai tidak ada temuan yang menonjol selain kesalahan administrasi tersebut dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Sempat ada kekurangan surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), namun persoalan itu bisa teratasi oleh KPU.

“Dari proses pemungutan sampai penghitungan suara, alhamdulilah untuk di Kabupaten Karanganyar berjalan aman dan lancar,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menunggu rekomendasi Bawaslu terkait dugaan kesalahan administrasi yang dilaporkan tersebut. Menurut Daryono, dugaan kesalahan administrasi itu terjadi setelah saksi menandatangani formulir D plano hasil Pemilu 2024.

“Jadi masalah ini kan muncul setelah tanda tangan berita acara pleno di tingkat PPK. Nah kita tunggu bagaimana rekomendasi Bawaslu, yang sekarang rekapitulasi sudah berjalan di tingkat Kabupaten,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya