Soloraya
Sabtu, 2 Februari 2019 - 07:40 WIB

Bawaslu Laporkan Dugaan Unsur Kampanye Tablig PA 212 ke Polresta Solo

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Sebelum pelaporan, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo menyimpulkan dalam Tablig Akbar beberapa waktu lalu terjadi unsur dugaan pelanggaran pemilu. Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, melaporkan kasus dengan terlapor Ketua PA 212 Slamet Maarif ke Polresta Solo.

“Ada 13 poin yang dilampirkan terkait penerusan ini yang sudah diatur dengan di Peraturan Bawaslu. Lampiran terdiri dari 13 bendel yang berisi keterangan saksi, saksi ahli, daftar barang bukti, dan alat bukti,” ujar Poppy.

Advertisement

Ia menambahkan kewenangan Bawaslu hanya meneruskan ke Polresta Solo. Setelah itu tahapan penyidikan seluruhnya diserahkan kepada polisi.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menerima laporan Bawaslu Kota Solo. Mereka siap menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini status Slamet Maarif saksi. Kasus itu akan ditindaklanjuti selama 14 hari ke depan dengan pemeriksaan saksi ahli, saksi yang di lapangan, dan saksi pelapor. Penyidik berencana memanggil terlapor pekan depan.

Panitia Tablig Akbar PA 212 Soloraya, Endro Sudarsono, menegaskan tablig itu jauh dari kampanye yang menjadi komitmen dengan kepolisian dan Bawaslu. “Sehingga seandainya ada aspirasi dari masyarakat atau dari pihak partai mana pun dipersilakan untuk menggunakan hak-haknya melapor kepada pihak mana pun termasuk Bawaslu. Kami dari panitia proaktif kepada Bawaslu menyampaikan kesaksian yang sesungguhnya termasuk data-data yang disampaikan ke Bawaslu,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya akan mengadvokasi dan menyiapkan pengacara dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) maupun Dewan Syariah Kota Solo.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif