Soloraya
Rabu, 6 Maret 2019 - 05:30 WIB

Bawaslu Solo Catat 59 TPS Nihil Pengawas TPS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mencatat ada 59 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Solo pada coblosan Pemilu April mendatang tak terisi pengawas TPS (PTPS).

Hal ini setelah Bawaslu memperpanjang pendaftaran calon PTPS. Dari 59 TPS itu tersebar di Kecamatan Jebres 30 orang, Kecamatan Banjarsari 14 orang, dan Kecamatan Laweyan 15 orang.

Advertisement

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Arif Nuryanto, mengatakan ketiga kecamatan tersebut belum terisi total. Kecamatan Banjarsari dari 588 TPS hanya terisi 574 PTPS, Kecamatan Jebres dari 443 TPS hanya terisi 413 PTPS, Kecamatan Laweyan dari 296 TPS hanya terisi 281 PTPS. Kemudian untuk Kecamatan Serengan dari 155 TPS terpenuhi 155 PTPS, dan Kecamatan Pasar Kliwon dari 253 TPS terpenuhi 506 PTPS.

“Sesuai criteria, baru dua kecamatan, yaitu Kecamatan Serengan dan Kecamatan Pasar Kliwon yang memenuhi kuota. Malah Kecamatan Pasar Kliwon melebihi kuota. Sementara kecamatan yang lain, seperti Kecamatan Banjarsari, Jebres, dan Laweyan masih kekurangan,” kata Arif saat ditemui Solopos.com, di Kantor Bawaslu Solo, Senin (4/3/2019).

Kekurangan paling banyak dialami karena syarat usia yang masih di bawah 25 tahun maupun faktor ijazah. Sebenarnya calon PTPS dapat menunjukkan ijazah asli minimal SMA. “Walaupun tidak terlegalisasi harus bisa menunjukkan aslinya,” kata Arif.

Advertisement

Mengenai kuota di tiga kecamatan yang belum terpenuhi, Bawaslu Solo akan mengonsultasikan ke Bawaslu Jateng bagaimana tindaklanjut pasca penerimaan, karena perekrutan juga sudah melalui tahap perpanjangan. “Kami belum tahu apakah perpanjangan dengan diambilkan orang setempat yang tidak lolos atau ada kebijakan yang lain, nanti kita akan sampaikan ke Bawaslu Jateng. Untuk berkas PTPS sudah kami kirimkan sejak Minggu [3/3/2019],” kata Arif.

Mengenai sistem pelaporan, Bawaslu Solo menggunakan sistem yang cepat. Pelaporan dari PTPS dilakukan dengan mengirimkan melalui pengawas kelurahan, kemudian pengawas kecamatan, dan terakhir Bawaslu Solo. Ketika PTPS tidak memiliki HP berbasis Android atau sejenisnya, pelaporan akan mengalami kesulitan karena pengawasan butuh pelaporan cepat.

 

Advertisement

Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Laweyan, Marsanti, mengatakan kendala dalam perekrutan PTPS ada. Namun, Panwascam tetap mendukung Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) dalam perekrutan. “Karena bukan hanya Bawaslu yang butuh orang, KPU juga butuh KPPS dan peserta Pemilu juga butuh untuk  saksi,” jelas Marsanti.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif