SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma (tengah), mengimbau pada bacelg untuk tidak melanggar aturan kampanye(Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mengimbau peserta Pemilu 2024 khususnya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) agar bersikap bijaksana.

Seperti disampaikan Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara Solopos.com, Selasa (5/9/2023). “Secara etika saja, kami imbau kepada peserta pemilu, dalam hal ini bacaleg untuk bersikap lebih bijaksana,” ungkap dia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Poppy juga meminta para Bacaleg lebih bersabar dalam mensosialisasikan dirinya kepada calon pemilih. Kongkretnya dengan tidak melakukan pertemuan kader dan pemasangan alat peraga yang mengarah kepada kegiatan kampanye.

“Kami imbau bersikap bijaksana dan lebih sabar juga. Jangan melakukan pertemuan dulu, jangan memasang alat peraga yang mengarah kepada kegiatan kampanye, mengarah kepada ajakan mencoblos atau memilih,” tutur dia.

Poppy menjelaskan saat ini baru tahap sosialisasi Pemilu 2024. Peserta pemilu dibolehkan melakukan sosialisasi kepada pemilih, tapi dengan sejumlah ketentuan yang ada. Jangan sampai sosialisasi yang dilakukan melanggar itu.

Dia mengakui sejauh ini belum ada laporan atau temuan adanya pelanggaran kegiatan sosialisasi. Tapi jajaran Bawaslu Solo hingga tingkat kecamatan dan kelurahan telah diperintahkan untuk mengawasi setiap kegiatan Bacaleg.

“Kami sudah mulai inventarisasi potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan para calon. Dan kami sudah instruksikan ke bawah, setiap kegiatan parpol itu memang harus diawasi. Setiap kegiatan mestinya dilaporkan dulu,” urai dia.

Pelaporan itu, Poppy menjelaskan disampaikan kepada KPU Solo dan Bawaslu Solo, sehari sebelum pelaksanaan kegiatan. “Harus. Di PKPU Nomor 15 itu boleh melakukan pertemuan terbatas, dan harus memberitahukan,” terang dia.

Pada praktiknya Poppy mengakui sejumlah kegiatan sosialisasi politik digelar tanpa pemberitahuan terlebih dulu. “Iya memang beberapa ada. Kemarin di masyarakat itu ada beberapa yang bacaleg sudah banyak kegiatan ya,” ujar dia.

Ihwal teknis pelaporan atau pemberitahuan agenda kegiatan, menurut Poppy adalah parpol tempat bacaleg bersangkutan bernaung. “Tentunya dari parpol. Kan bacaleg di bawah naungan parpol. Parpol peserta Pemilu,” imbuh dia.

Namun, Poppy mengakui pelanggaran atas ketentuan harus memberitahukan agenda kegiatan sosialisasi tidak disertai ketentuan sanksi. Artinya parpol yang tidak memberitahukan agenda sosialisasi politik tidak kena sanksi.

“Nah itu mas. Kita itu nek secara normatif di PKPU nya engak ada sanksi sama sekali. Di UU Nomor 7 pun tidak ada sanksi saat di sosialisasi. Jadi sanksinya ada saat masa kampanye nanti. Tapi itu secara etika saja, kami mengimbau,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya